• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Perceraian ASN Kaltim Cenderung Meningkat, BKD Ingatkan Dampak Serius pada Karier PPPK

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 14:15 WIB
Kasus perceraian di kalangan ASN Pemprov Kaltim menunjukkan tren peningkatan, sehingga diperlukan langkah pencegahan. (IST)
Kasus perceraian di kalangan ASN Pemprov Kaltim menunjukkan tren peningkatan, sehingga diperlukan langkah pencegahan. (IST)

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menunjukkan kecenderungan peningkatan. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN yang digelar BKD Kaltim dengan tema “Sebelum Mengucap Cerai: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK.”

Plt Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus, menuturkan bahwa isu perkawinan dan perceraian merupakan persoalan sensitif yang dampaknya meluas, tidak hanya pada ranah pribadi, tetapi juga pada integritas, kinerja, dan kelangsungan karier aparatur.

Adisurya menekankan bahwa putusan cerai memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar bagi seorang pegawai pemerintah, khususnya PPPK.

“Perceraian dapat memberikan dampak signifikan, tidak hanya pada kehidupan pribadi tetapi juga pada karier dan reputasi sebagai PPPK. Karena itu, pemahaman regulasi dan kemampuan mengelola konflik dalam keluarga sangat diperlukan,” ujar Adisurya.

Ia menjelaskan bahwa BKD Kaltim terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran disiplin terkait isu rumah tangga. Pendekatan yang dilakukan mencakup edukasi regulasi, penguatan psikologi keluarga, hingga peningkatan pemahaman manajemen konflik.

Kasus Kronis dan Larangan Bagi PNS Wanita
Dalam pemaparannya, Adisurya menyebut BKD menerima sejumlah permohonan izin perceraian dari ASN (PNS maupun PPPK), yang sebagian besar sudah berada pada tahap kronis sehingga membutuhkan penanganan serius.

Adisurya juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian sangat jelas mengatur mekanisme perkawinan dan perceraian, termasuk adanya larangan tegas bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, yang sanksinya dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BKD Kaltim meminta pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pembinaan dan pemantauan terhadap ASN di unit kerja masing-masing. ASN juga diminta menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan memahami seluruh ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian.

“Harapan kami, ASN—khususnya PPPK—lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kehidupan keluarga dan tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta orientasi karier,” pungkasnya. (adv/diskominfo/mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X