PROKAL.co, BALIKPAPAN – Guna meningkatkan kualitas penanganan bencana di Kota Balikpapan kembali memasuki tahap penting. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tengah menyusun draft perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan keadaan darurat dan bantuan bencana. Revisi regulasi ini dipandang mendesak mengingat dinamika kebencanaan terus berkembang, kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah, dan standar pelayanan nasional juga semakin meningkat. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa regulasi yang berlaku tidak hanya relevan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan memadai bagi warga terdampak.
Rapat pembahasan revisi Perwali digelar pada September lalu dan menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, didampingi jajaran BPBD Balikpapan. Hadir pula perwakilan Kemenkumham Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Sekdakot Balikpapan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan operasional.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menjelaskan bahwa penyusunan draft Perwali merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem koordinasi dalam penanganan bencana, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat. “Hasil rapat Perwali menghasilkan final draft. Selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk diharmonisasikan ke Kemenkumham dan BPBD Provinsi Kaltim,” ungkap Usman.
Salah satu poin krusial dalam revisi adalah penyesuaian besaran bantuan bencana, mengingat nilai yang berlaku saat ini sudah jauh tertinggal dari kondisi ekonomi kekinian. Ia mencontohkan bantuan sewa rumah yang selama ini hanya Rp350 ribu, jumlah yang dinilai tidak lagi memungkinkan bagi warga terdampak untuk mencari tempat tinggal sementara yang layak. Penyesuaian ini diharapkan membuat bantuan pemerintah benar-benar bermanfaat dan relevan bagi korban bencana.
Selain itu, revisi Perwali juga mengatur pembaruan mekanisme kerja pada penyelenggaraan keadaan darurat, termasuk prosedur pemberian bantuan dan koordinasi antarunit. Dengan aturan baru ini, BPBD berharap proses penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, tepat waktu, serta terencana sejak tahap tanggap darurat hingga pemulihan. “Ini penting karena targetnya agar pelayanan kebencanaan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan maksimal,” tegas Usman.
Ke depan, Perwali yang diperbarui ini diharapkan mampu menjadi pedoman hukum yang kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan saat bencana terjadi. Fokus utamanya tetap pada keselamatan warga, pemulihan ekonomi, psikologis, dan sosial masyarakat, agar mereka dapat bangkit lebih cepat dari situasi krisis.