Kejahatan seksual terus mengintai perempuan dan anak perempuan. Berbagai modus digunakan pelaku. Sejumlah anak perempuan pun menjadi korban.
Di Balikpapan, sepanjang Agustus 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan menangani delapan kasus pencabulan maupun persetubuhan anak. Dari delapan kasus yang ditangani, lima diantaranya sudah dilakukan penetapan tersangka.
Demikian diungkapkan PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Iskandar Ilham. “Para tersangka berinisial SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30),” katanya, Selasa (29/8). Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban.
Ada yang dengan membujuk hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. “Untuk korban ada lima anak perempuan yang berusia antara 11 hingga 16 tahun. Para tersangka melakukan aksinya di berbagai tempat, mulai hotel, rumah, kosan hingga musala,” ungkap Iskandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Iskandar meminta peran aktif orang tua untuk menjaga anaknya. Terlebih, dari sejumlah kasus yang ditangani, mayoritas pelaku melibatkan orang terdekat. “Upaya pencegahan paling awal adalah dari keluarga, terutama para orang tua,” ucapnya. FREDY JANU/ KPFM
Editor : izak-Indra Zakaria