Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Kabupaten Ini, Ada 52 Ribu Jiwa Belum Tercover KIS PBI

izak-Indra Zakaria • Jumat, 9 Juli 2021 - 02:56 WIB
Iswahyudi
Iswahyudi

TANJUNG REDEB – Program jaminan kesehatan Pemkab Berau berupa Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) belum seluruhnya menyentuh masyarakat Berau.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi, saat ini baru sekitar 10.155 jiwa yang mendapatkan program KIS PBI. Sementara jumlah penduduk yang belum ter-cover sebanyak 52 ribu jiwa. Namun Iswahyudi menargetkan pada 2024 seluruh warga yang terdaftar sudah bisa ter-cover selurunya untuk mendapatkan layanan kesehatan program Pemkab Berau ini.

“PBI pemda ini secara spesifik memang diperuntukkan warga kurang mampu. Syaratnya surat keterangan tidak mampu dan merupakan warga Berau. Kami akan usulkan terus sehingga seluruhnya ter-cover,” jelasnya. “Program ini dulunya disalurkan melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Namun diganti menggunakan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemkab,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Iswahyudi, pihaknya menyisakan ratusan kartu tersebut untuk kasus emegency. Hal ini karena 14 hari setelah pembayaran pertama baru bisa terbit dan digunakan. Maka dari itu jika situasi emergency bisa langsung digunakan. Itu yang kami khawatirkan. Makanya kami mempersiapkan beberapa ratus KIS yang bisa digunakan oleh warga,” paparnya.

Ia melanjutkan, tahun 2022, pihaknya berencana akan melakukan pemberian kartu tersebut sebanyak 20 ribu kepada warga Berau atau naik 100 persen dari tahun ini.

Diakuinya, memang ada beberapa kendala yang ditemui, seperti minimnya laporan warga yang kurang mampu. Dan belum pahamnya warga soal KIS PBI ini. “Sosialisasi sudah dilakukan bahwa Jamkesda digantikan KIS PBI ini,” paparnya.

Iswahyudi mengatakan, peserta KIS PBI ini mendapat pelayanan kesehatan kelas III. Namun jika ada masyarakat yang ingin naik kelas II, hal itu bisa saja dilakukan. Akan tetapi bantuan pembayaran dari pemkab akan langsung disetop dan dipindahkan ke pembayaran pribadi. “Jika itu dilakukan, artinya ia membayar sendiri bulanannya, karena dianggap mampu,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Berau