TANJUNG REDEB – Berau akan kecipratan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Setelah adanya Permenkeu RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endan Ernany Triariani menjelaskan, DBH perkebunan sawit direalisasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Jadi dana tersebut nanti akan kita pakai untuk jalan yang berlokasi di luar area perkebunan,” ujar Endah.
Pemeliharaan jalan itu terdiri dari peningkatan struktur jalan, pemeliharaan berkala dan rutin serta penanganan jembatan-jembatan, baik pemeliharaan jalan dan jembatan, pergantian jembatan juga pembangunan jembatan.
Dalam prosesnya akan ada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait penerapan status jalan dan lokasi-lokasi yang akan diperbaiki.
“Diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit,” paparnya.
Dalam realisasinya juga, jalan-jalan itu melalui pengusulan dan survei lokasi minimal setahun sebelum dilakukan. Hal itu akan menjadi prioritas untuk penentuan lokasi mana saja yang akan menerima perbaikan infrastruktur tersebut.
“Alokasinya juga nanti sesuai ketentuan sebesar 80 persen dari alokasi DBH perkebunan sawit per kabupaten kota,” ungkapnya.
Selain peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, DBH perkebunan sawit juga akan digunakan pada kegiatan lainnya. Misalnya pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan hingga rehabilitasi hutan dan lahan.
Tak hanya itu, dapat juga digunakan sebagai pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Oil (ISO). Terakhir sebagai kegiatan Perlindungan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program Jamsos.
“Namun, itu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan dan kondisi pemberian bantuan,” ungkapnya.
Untuk kegiatan selain infrastruktur, DBH perkebunan sawit hanya bisa dialokasikan maksimal 20 persen dari total penerimaan.
Prosedur Penganggaran DBH Sawit dalam APBD adalah melalui Kepala Daerah yang menyusun RKP DBH Sawit (Rincian Kegiatan Penggunaan DBH Sawit) yang memuat perkiraan pagu alokasi DBH sawit, Rincian dan Lokasi Kegiatan, target kegiatan hingga rincian pendanaan kegiatan.
“Nanti RKP DBH sawit disesuaikan dengan klasifikasi, kodefiskasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan,” paparnya.