Kemudian RKP DBH Sawit selanjutnya dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Terkait Paling Lambat Bulan November pada tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan mengkoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH Sawit dengan Kabupaten/Kota.
“Hasil Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan yang ditandatangani oleh Perwakilan Pemerintah kabupaten/Kota. Berdasarkan Berita Acara maka Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit dalam APBD,” pungkasnya. (sen/arp)