“Jadi nanti di APBD Murni tahun depan diusulkan sebagai beban piutang 2023, nah pembayarannya akan dilaksanakan pada APBD P 2024,” terangnya.
Saat ini sendiri sebutnya, seluruh pemberkasan sudah disiapkan dan siap diajukan. Hanya saja akan dilakukan pada awal tahun mendatang. Sebab, untuk diajukan pada APBD Murni 2024 tidak bisa, karena pengusulan anggaran sudah ditutup.
“Karena kalau untuk APBD Murni usulannya sudah diketuk, sehingga akan diusulkan untuk APBD-P 2024,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sapransyah menegaskan, bahwa pengusulan beban piutang yang akan dibebankan pada APBD Perubahan 2024 masih akan melalui proses riview dan evaluasi di beberapa pihak.
“Itu bukan masukan kami, tapi nanti Dinkes itu melakukannya sebagai pencatatan piutang di OPD-nya,” ungkapnya.
Dikatakan, usai dilakukan pengusulan sebagai beban piutang, maka akan dilakukan pemeriksaan baik oleh Inspektorat Berau dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) sehingga hal itu bisa disebut sebagai piutang. Jika proses verifikasi tidak menyatakan sebagai piutang, maka tidak akan dibayarkan.
“Jadi nanti diaudit oleh BPK kalau dinilai sebagai hutang maka akan dibayarkan. Nanti kan juga direview oleh Inspektorat lalu ada pemeriksaan BPK untuk diakui sebagai piutang,” pungkasnya. (*/sen/sam)