Usai pelantikan, DPR langsung tancap gas dengan sejumlah agenda. Salah satunya segera menyusun daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas setahun ke depan. Itu segera disusun setelah terbentuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ada beberapa RUU yang menjadi prioritas. Termasuk menuntaskan lima RUU yang tertunda di DPR periode sebelumnya. Yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Koperasi.
Legislator PDIP Arteria Dahlan menyampaikan, lima RUU tersebut diprediksi akan masuk dalam Prolegnas prioritas. Termasuk RUU KUHP. "Karena kemarin tertunda, tentu harus segera dibahas" kata Ateria Dahlan seusai pelantikan DPR, kemarin.
Diakuinya, pembahasan RUU tersebut memantik gelombang protes dari publik. Khususnya mahasiswa. Bahkan hingga kini, unjuk rasa mahasiswa yang menolak RUU kontroversial itu disahkan masih terus terjadi. "Memang apa yang terjadi (demonstrasi, Red) jadi pelajaran bagi DPR sekarang. Tapi sesuatu yang jadi PR harus diselesaikan," imbuhnya.
Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil menyampaikan RUU KUHP dan RUU lain sudah masuk dalam daftar carry over untuk dibahas dalam DPR periode sekarang. Sehingga, papar dia, sangat wajar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Pasal-pasal yang selama ini dipersoalkan harus dibahas secara terbuka. "Agar tidak berlarut-latut," imbuh politisi asal Aceh itu.
Di bagian lain, parpol-parpol penyokong Presiden Joko Widodo mulai mempersoalkan wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Minggu lalu (29/9), misalnya. Para sekretaris senjeral (sekjen) partai menggelar pertemuan. Sekjen PPP Arsul Sani yang ikut hadir dalam pertemuan menyampaikan pihaknya memang membicarakan soal dorongan publik yang meminta presiden mengeluarkan Perppu KPK.
Menurutnya, semua partai koalisi penyokong pemerintah sepakat menilai tidak ada kegentingan yang harus memaksa presiden untuk mengeluarkan Perppu. "Koalisi sepakat Perppu menjadi opsi terakhir," papar Arsul Sani.
DPR Harus Proaktif
Sementara itu, Ombudsman RI menitipkan pekerjaan rumah bagi anggota legislatif yang baru periode ini. Khususnya bagi anggota DPR perempuan. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mencatat setidaknya ada sejumlah rancangan UU yang harus menjadi perhatian anggota dewan.
Antara lain revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Ninik menyebutkan setidaknya sudah empat kali revisi diajukan dalam program legislasi nasional, namun belum tuntas hingga sekarang. Hal yang sama juga berlaku untuk RUU kesetaraan dan keadilan gender. "RUU kesetaraan dan keadilan gender diusulkan dalam prolegnas berulang kali sejak 2004, nyatanya usulan yang dimaksud tidak pernah jadi pembahasan prioritas," ungkap Ninik kemarin (1/10).
Kemudian, RUU yang tengah ramai diperbincangkan yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ombudsman mencatat bahwa RUU ini begitu kontroversial karena kembali ditunda di akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Padahal, desakan publik sudah sebegitu kuat dan menjadi salah satu poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan. "Sampai di ujung periode ternyata DPR belum mampu menyelesaikan pembahasan tahap satu," lanjutnya.
Belum sahnya RKUHP yang baru menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU PKS. Namun, bagi Ninik hal tersebut tidak bisa menjadi alasan karena RUU PKS merupakan lex spesialis dan inisiatif dari DPR sendiri. Sudah ada pertimbangan yuridis, psikologis, dan filosofis yang menguatkan untuk dilakukan segera pembahasan RUU PKS ini.
Terakhir, Ombudsman RI menekankan agar anggota DPR periode ini setidaknya bisa memperbaiki cacat prosedur yang kerap membayangi pembentukan UU di akhir periode sebelumnya. Hal tersebut menimbulkan kegaduhan masyarakat karena publik merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Serta banyak potensi kriminalisasi warga sipil. "Semoga bisa lebih bersinergi terutama dengan masyarakat sipil supaya dapat mengetahui sekaligus berkontribusi dengan kebijakan yang disahkan," jelasnya. (mar/deb)
Editor : izak-Indra Zakaria