SAMARINDA–Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah nasib Andi Rifan. Tipu daya untuk menggondol motor dan handphone (Hp) korbannya akhirnya terungkap, Kamis (16/4) pukul 00.30 Wita.
Singkat cerita. Aksi pemuda 22 tahun tersebut terungkap setelah menggondol motor Yamaha Aerox, KT 6916 WQ, milik driver ojek online (ojol). Berbekal HP curian, pemuda asal Jalan Trikora, Gang Family, Palaran, itu memesan ojol, Rabu malam (15/4). Tujuannya dari Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, menuju Muara Badak, Kukar.
Namun, ketika sampai di tujuan, rencana buruk Andi mulai dijalankan. Berbekal makanan, driver ojol diajaknya beristirahat sejenak. Bermodus meminjam motor untuk mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Motor ojol dengan mudahnya dibawa kembali menuju Kota Tepian.
Driver ojol yang menunggu lama, akhirnya tersadar telah tertipu. Kemudian, melapor ke Polsek Muara Badak.
Namun, aksi pencuri ulung yang pernah mendekam di bui pada 2017 itu terendus tim Macan Borneo Polresta Samarinda. Residivis dengan masa hukuman 1,7 tahun tersebut diringkus di salah satu hotel kelas melati, Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang.
"Dari hasil pengembangan pelaku (Andi) telah beraksi sejak Januari 2020. Rata-rata yang menjadi korbannya adalah ojol," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Minggu (19/4).
Saat ditelusuri, setidaknya ada delapan kendaraan bermotor dan sembilan HP yang telah digondol pelaku. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian di Samarinda, Sangasanga, dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami masih kembangkan kembali karena ada beberapa barang bukti ada yang sempat terjual," jelas perwira menengah melati satu itu.
"Begitu juga HP, pengakuannya ada 19 HP yang dicuri. Sampai saat ini juga ada tiga laporan polisi soal pencurian motor," sambung Damus.
Sementara itu, Andi Rifan mengaku sasarannya selama ini memang pengedara ojol. Pria bertato di lengan kiri itu mengaku ada 12 motor yang telah dicurinya. Empat di antaranya telah dijual.
"Saya jual motor seharga Rp 2,5 juta, kalau HP Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta," ungkap Andi.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria