BALIKPAPAN – Imbas pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami refocusing anggaran. Itu membuat sejumlah proyek fisik tertunda seperti pembangunan batas hutan kota. Dana yang tersisa hanya untuk operasional dan kebutuhan rutin seperti biasa.
Kepala DLH Balikpapan Suryanto mengatakan, kegiatan yang masih bisa berjalan kebanyakan program rutin. Di antaranya pengukuran sungai dan pengukuran kualitas udara. “Kalau proyek sudah tidak ada karena mendukung penanganan pandemi, kegiatan sudah banyak dialihkan,” katanya.
Sementara ini, hanya kegiatan yang wajib atau standar saja harus dilakukan selama pandemi. Contoh pengukuran kualitas yang dibutuhkan untuk kepentingan data. “Kalau tidak dilakukan pengukuran kualitas air dan udara ini kan data basic, kita harus punya setiap tahun,” ujarnya.
Suryanto menuturkan, refocusing anggaran di DLH sesungguhnya terhitung sedikit karena proyek fisik juga tidak begitu besar. Anggaran DLH awalnya dari Rp 93 miliar kemudian berubah menjadi Rp 83 miliar. Dana memang lebih banyak untuk operasional dan kegiatan rutin.
Misalnya gaji petugas kebersihan, sopir, dan sebagainya. “Kebijakan memang tidak ada pengurangan gaji, tetap harus jalan biar tidak terbengkalai kota,” sebutnya. Masih ada juga pengadaan kendaraan seperti truk dan kontainer. Namun, jumlahnya juga berkurang dari rencana sebelumnya.
“Kontainer dikurangi dari awalnya enam jadi empat unit, sekarang lagi berjalan proses lelang,” ujarnya. Sedangkan untuk pengadaan truk sekitar dua unit. Tambahan unit ini untuk mencukupi kebutuhan penanganan sampah di Kota Minyak. Suryanto menjelaskan, sejauh ini total produksi sampah masih normal.
Namun, terdapat penambahan untuk jenis limbah medis sekitar 20-30 persen dari biasanya. Limbah kategori B3 ini seperti baju hazmat dan peralatan medis yang naik penggunaannya dari biasanya. “Sebelum pandemi kan jarang pakai baju hazmat, sekarang petugas medis pakai hazmat,” ungkapnya.
Ada pun limbah medis dari rumah sakit kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembuangan. Sebab, ada perlakuan yang berbeda, butuh TPS khusus B3. Serta kerja sama pihak ketiga yang mempunyai izin buat menangani limbah B3. Pihaknya tidak terlibat penanganan secara teknis.
“Jadi kita monitoring saja, ada tempat penampungan sementara (TPS) khusus juga izinnya dari DLH. Tapi penanganan ada pihak ketiga,” sebutnya. Namun, limbah medis ini dihitung secara terpisah. Tidak menjadi satu dengan data sampah rumah tangga atau sampah di TPA Manggar. (gel/ms/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria