Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

“Permintaan Masyarakat Terbentur Pergub 49”

izak-Indra Zakaria • Senin, 18 Juli 2022 - 20:23 WIB
DENGAR LANGSUNG: Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun menggelar reses di Kecamatan Samboja.
DENGAR LANGSUNG: Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun menggelar reses di Kecamatan Samboja.

SAMARINDA–Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengunjungi dua lokasi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, saat reses masa sidang II reses tahun ini. Politikus PDI Perjuangan itu bertemu dengan konstituen serta masyarakat di Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan.

Masyarakat Karya Merdeka dominan ke bidang pertanian. Kebanyakan mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani. Sedangkan di Tanjung Harapan, masyarakat mengeluhkan jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang rusak parah.
Selain itu, masyarakat di daerah sana minta agar rumah ibadah direhabilitasi. Kemudian, jalan menuju pemakaman umum.

“Jalan menuju TPU terlalu kecil, harus dilebarkan agar kendaraan bisa melintas,” ungkapnya. Dari banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Samboja itu, terjadi karena terbenturnya aturan Pergub 49/2020. Menurut dia, permintaan masyarakat di daerah Samboja memakan anggaran yang sangat kecil, sekitar Rp 100–150 juta.

Di kesempatan itu, Samsun menuturkan kepada konstituen dan masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkan sebagai bankeu karena aturan tersebut. “Itu kewenangan kabupaten, kami mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seperti itu. Namun, terkendala Pergub 49 yang mengharuskan Rp 2,5 miliar, itu yang tidak bisa di-cover,” jelasnya. “Kami tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Jadi, regulasi Pergub 49/2020 harus diubah dulu,” tutupnya. (adv/hms7/dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#dprd kaltim