Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Minta Eksekusi Pasar Petung, Pemkab PPU Minta Waktu

izak-Indra Zakaria • Selasa, 8 November 2022 - 17:49 WIB
DICABUT: DPRD PPU meminta Pasar Petung, Kecamatan Penajam, ini dicabut dari pengelola. (ist)
DICABUT: DPRD PPU meminta Pasar Petung, Kecamatan Penajam, ini dicabut dari pengelola. (ist)

PENAJAM-Beberapa kali DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan pedagang di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, PPU. Namun, tiap kali RDP pedagang, Persatuan Aksi Pedagang Pasar Petung (PA3P) yang mengadukan persoalan pasar merasa tak diundang. “Kami kecewa karena kami tidak diundang pada RDP. Padahal, kamilah yang tahu tentang persoalan pasar di Pasar Petung,” kata Sekretaris PA3P Didik Maryanto, Senin (7/11).

Kemarin ia menunjukkan undangan yang diteken Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor untuk membahas pengawasan Pasar Petung. Ada 11 instansi/dinas teknis terkait yang diundang untuk membahas persoalan Pasar Petung di ruang rapat lantai II DPRD PPU sekira pukul 10.00 Wita, Senin (7/11). “Tetapi, ya itu PA3P tak diundang,” katanya, bernada kecewa.

Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat DPRD PPU Wakidi saat dikonfirmasi kekecewaan pedagang tersebut, kemarin, mengatakan bahwa pertemuan yang undangannya ditunjukkan Didik Maryanto itu adalah rapat kerja melibatkan instansi terkait membahas persoalan yang dilaporkan pedagang. Namun, pada pembahasan September lalu, kata dia, pengelola Pasar Petung yang diundang. 

“Yang hari ini (kemarin) rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk evaluasi rapat sebelumnya apakah sudah ada keputusan terkait urusan dengan pengelola Pasar Petung ini. DPRD meminta eksekutif memperjelas pembayaran pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Petung atau melakukan perjanjian ulang pengelolaan Pasar Petung,” kata Wakidi. Sementara, rapat kerja yang terselenggara kemarin pada intinya, ia kembali meminta eksekutif memperjelas status pengelola Pasar Petung, terkait ketidakseriusannya membayar kewajiban royalti dan retribusi. “DPRD minta segera eksekusi,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Niko Herlambang yang dihubungi Kaltim Post usai rapat kerja, kemarin, ia minta waktu untuk merampungkan persoalan tersebut. Namun, pihaknya sudah minta kepada SKPD agar dapat melakukan penagihan retribusi ke pengelola Pasar Petung. “Saya juga memberi arahan kepada Dinas Perhubungan agar melakukan penataan parkir yang ada di pasar itu,” kata Niko Herlambang.

Dikatakannya, DPRD PPU mendesak agar dilakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan pengelola pasar, namun pihaknya masih belum pada tahapan ke arah sana. “Sebelum melakukan itu, kita selesaikan dulu tagihan-tagihan dan kewajiban pengelola pasar kepada pemkab,” kata Niko Herlambang sembari menyebutkan, segala persoalan yang muncul dalam kurun waktu belakangan ini bakal dijadikan dasar untuk mengkaji tindak lanjut berikutnya, terutama mempelajari perjanjian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Karena kami tidak mau tiba-tiba nanti melakukan pemutusan sepihak, dan yang penting sekarang ini melakukan pembenahan dulu yang ada di lapangan. Saya minta maaf kepada DPRD kalau responsnya mengenai problem Pasar Petung ini lambat karena ada kebingungan dari SKPD,” jelasnya. (far/k16)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria