Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tim Temukan Indikasi Pertambangan Ilegal

izak-Indra Zakaria • Kamis, 4 Mei 2023 - 19:32 WIB
PERIKSA: Tim Wasdal Tata Ruang DPUPR Samarinda mengecek aktivitas pengupasan lahan yang diduga untuk pertambangan di kawasan Perum Korpri Pelita 8, Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Rabu (3/5). DPUPR SAMARINDA UNTUK KALTIM POST
PERIKSA: Tim Wasdal Tata Ruang DPUPR Samarinda mengecek aktivitas pengupasan lahan yang diduga untuk pertambangan di kawasan Perum Korpri Pelita 8, Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Rabu (3/5). DPUPR SAMARINDA UNTUK KALTIM POST

SAMARINDA–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda menemukan indikasi pertambangan ilegal di Perumahan Korpri, Pelita 8, RT 8, Kelurahan Sambutan, yang berbatasan dengan Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas ini dikhawatirkan berdampak lingkungan baik kerusakan jalan maupun banjir.

Pejabat Fungsional Penata Bangunan DPUPR Samarinda Juliansyah Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk lebih jauh perihal pengawasan pertambangan, karena itu bukan kewenangannya. “Kami hanya mengecek izin pematangan lahan, sesuai Perwali 73/2022 tentang Pemberian Izin Pematangan lahan atau tidak,” ujarnya, Rabu (3/5).

Menurut Juliansyah, IPL biasanya meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). “Kami juga koordinasi dengan DLH, agar menindaklanjuti temuan kami,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa sebelumnya pernah menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun, kali ini ada lagi yang muncul. “Di lapangan kami hanya ketemu penjaga saja, kami minta pemilik agar mendatangi ke PUPR. Keterangan penjaga baru empat hari. Namun, jika melihat kondisi kupasan lahan, bisa dipastikan lebih dari waktu tersebut,” ungkapnya.

Juliansyah menambahkan, telah memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut untuk mengklarifikasi izin yang dimiliki. Kalau tidak dapat menunjukkan bukti perizinan, pihaknya bisa menindak dengan penghentian dan hingga pemasangan segel. “Makanya sementara hanya pemantauan saja,” tegasnya. (dra)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : izak-Indra Zakaria