Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Digali Ilegal, Dermaganya pun Tak Berizin

izak-Indra Zakaria • Kamis, 11 Mei 2023 - 15:59 WIB
TAK BERIZIN: Terminal untuk kepentingan sendiri atau dermaga penumpukan batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Dicurigai, ada indikasi kerja sama dengan TUKS resmi sehingga kapal ponton bisa sandar dan melakukan bongkar muat.
TAK BERIZIN: Terminal untuk kepentingan sendiri atau dermaga penumpukan batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Dicurigai, ada indikasi kerja sama dengan TUKS resmi sehingga kapal ponton bisa sandar dan melakukan bongkar muat.

TENGGARONG-Terdapat beberapa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) alias jetty yang dijadikan tempat penampungan batu bara ilegal dari Jonggon, Kukar. Paling dekat berada di Kecamatan Loa Kulu. Ratusan truk hauling hampir setiap hari hanya perlu menempuh sekitar 50 kilometer. Persoalannya, bukan hanya batu bara yang dibawa melalui jalur umum tersebut ilegal, tempat penampung pun dipastikan tak berizin.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas II Samarinda Zulqadri Edy mengatakan, tidak ada izin TUKS yang mereka keluarkan baru-baru ini. Termasuk jetty yang berada di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu atau tepatnya di wilayah Pal 9. "Bisa dipastikan tidak ada TUKS resmi di wilayah itu (Pal 9). Kalau ada kegiatan bongkar muat (sisi laut) itu dilarang," tegasnya.

Pria yang karib disapa Zul itu pun menyarankan masyarakat agar membuat laporan ke aparat penegak hukum. Sebab, walau sudah dipastikan salah satu jetty yang menjadi tempat penumpukan batu bara dari Jonggon adalah ilegal, KSOP disebutnya tidak punya wewenang melakukan penindakan. "Kami sebatas kalau misalnya ada bongkar muat, kami tanya izinnya. Misalnya, tidak ada kapalnya ya kami suruh keluar," imbuhnya.

Ditegaskan, selama tidak ada kegiatan bongkar muat di TUKS tersebut, maka KSOP tidak memiliki wewenang. Sehingga, sisi daratnya adalah ranah aparat penegak hukum. "Yang bisa kami larang adalah aktivitas bongkar muat penggunaan pelabuhan. Bukan masalah penumpukan (batu bara). Dan memang kesulitan kami di sana, itu pasti kucing-kucingan. Prosesnya (bongkar muat) cepat sekali, tiga hari (kapal) sudah hilang," sambungnya.

Lanjut dia, semua TUKS resmi punya akun untuk memberikan persetujuan. Perannya, menentukan kapal mana saja yang boleh sandar atau tidak di terminal tersebut. "Jadi, kapal itu kalau mau bergerak, kapal bilang ke sistem. Misalnya sandar ke Lempake, jadi pemilik terminal di Lempake mengiyakan dulu, maka baru bisa berlayar dan sandar. Kalau ilegal kan tidak ada yang notifikasi," terangnya.

TUKS ilegal dipastikan tak memiliki akun. Sehingga, semua permohonan yang masuk ke KSOP adalah terminal yang telah memiliki izin atau terdaftar. "Kami tidak tahu gimana bisa kapal ponton sandar di TUKS ilegal itu. Mungkin dia pakai dokumen kerja sama dengan TUKS yang resmi, tapi kan enggak boleh. Dan memang kami tidak bisa monitor sampai ke sana," sesalnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Made Suryadinata menyebut, permasalahan TUKS ilegal merupakan kewenangan dari KSOP Samarinda. Menurutnya, masalah tersebut masuk dalam undang-undang pelayaran. "Itu kewenangan KSOP ya, jadi kami nunggu dari sana. Kemudian, undang-undang pelayaran kan sudah ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sendiri," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua RT 8, Desa Rempanga Dayat menyebut, tak bisa melarang kegiatan penumpukan batu bara di wilayahnya. Terlebih, warga dan kepala desa telah mengizinkan adanya kegiatan di wilayah pal. Dia membeber, penumpukan batu bara yang berada di samping permakaman sudah berjalan dua bulan terakhir. "Sebelum kegiatan, mereka melapor ke kami (ketua RT)," ungkapnya.

Dia menyampaikan, ada dua orang yang melapor sebagai pemilik penumpukan batu bara. Tapi, dari informasi yang berkembang terdapat tiga pemilik. "Intinya, karena warga saya ok, jadi diperbolehkan ada kegiatan itu. Apalagi, ada kompensasi yang diberikan oleh pemilik batu bara ke warga," terang pria ramah tersebut kepada Kaltim Post belum lama ini. Dia mengungkapkan, seluruh warga di Desa Rempanga menerima kompensasi tiap bulan imbas keberadaan TUKS di wilayah mereka. Kendati besarannya berbeda, namun merata ke seluruh warga.

"Kalau yang tinggal dekat situ (daerah penumpukan) nilainya Rp 500 ribu. Kalau jauh Rp 200 ribu, seluruh RT dari 1-9 terima semua, pokoknya satu desa," sambungnya. Perihal, apakah tahu jika kegiatan tersebut ilegal, Dayat mengaku mengetahui. Namun, sepengetahuannya pihak yang berwenang justru melakukan pembiaran. "Prinsip saya, warga aman ya oke saja. Selain di sini, ada juga di Pongkor (tidak jauh dari Pal 9) penumpukan batu bara dari Jonggon juga," tutup pria yang sudah delapan tahun menjadi ketua RT tersebut.

Dikonfirmasi Humas Desa Rempanga Hadi Purnomo menerangkan, pemerintah desa tidak pernah mendapat pemberitaan soal kegiatan penumpukan batu bara di wilayahnya. "Dulu (penumpukan itu) masuk IUP CV Sulistia, tetap sudah mati dari 2013. Dan sudah sekitar tiga bulan ada penumpukan batu bara. Kami enggak tahu perusahaan apa," ungkapnya.

Disinggung soal kompensasi bulanan ke seluruh RT di Desa Rempanga, Hadi tak menampik. Namun ditegaskan, kompensasi bulanan tersebut dikelola RT langsung, dan bukan melalui desa.

"Masing-masing RT dapat Rp 15 juta, cuma sampainya ke warga enggak seberapa, ada juga sempat komplain. Tapi, kami pastikan tidak ada galian di Desa Rempanga," pungkasnya. (riz/k15)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

 

Editor : izak-Indra Zakaria