Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sisa Masa Jabatan Wali Kota Balikpapan Tinggal 1 Tahun, Rahmad Bakal Sendiri Sampai Akhir Jabatan

izak-Indra Zakaria • Senin, 22 Mei 2023 - 22:26 WIB
Rahmad Mas
Rahmad Mas

BALIKPAPAN – Wali Kota Rahmad Mas’ud tampaknya akan menjomlo hingga akhir masa jabatan. Takkan ada wakil wali kota yang mendampingi. Itu jika mengacu dari UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyatakan, sesuai UU No 10/2016, pengisian kekosongan jabatan wawali dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Sementara UU No 17 2017 menyatakan, pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Thoha menyebutkan, terkait masa jabatan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud juga sudah jelas akan berakhir pada 2024. Ini juga tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016. "Bagi pemilihan wali kota 2020 masa jabatan berakhir pada 2024," tuturnya. Sehingga, jabatan wali kota Balikpapan hanya sampai tahun depan.

Ia melanjutkan, pengisian jabatan wakil wali kota tinggal bergantung keputusan DPRD Balikpapan. Proses ini sudah di luar kewenangan KPU. Ini menjadi kewenangan DPRD dan kesepakatan partai pengusung dalam menentukan pengisian wawali.

"Semua bergantung mereka menentukan," katanya.

Apalagi wawali terpilih Thohari Aziz berhalangan tetap karena meninggal dunia dan jauh sebelum pelantikan. Namun, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, jelang sekian bulan sudah tidak bisa menetapkan wawali. "Artinya, mendekati berakhir masa tugas wali kota tidak bisa dilakukan pengisian wawali," ucapnya.

Sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Balikpapan. Gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang nama calon kepada DPRD Balikpapan melalui wali Kota. Kemudian, dipilih dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan.

Ini semua telah tertera pada Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024. Prosesnya telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama.

Ini terdiri DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada 2024. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. "Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024," tandasnya. Dengan begitu, secara eksplisit bisa disebutkan Rahmad Mas’ud tampaknya akan menjomlo sampai akhir jabatan. (ms/k15)

 

DINA ANGELINA

dinaangelina6@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria