Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buntut OTT Pejabat BBPJN Kaltim, Penyidik KPK Periksa 13 Saksi

izak-Indra Zakaria • Minggu, 3 Desember 2023 - 02:00 WIB
Photo
Photo

Perkara dugaan suap pengadaan jalan di Kaltim dengan tersangka pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) KaltimRachmat Fadjar, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

SETELAH dua hari lalu melakukan penggeledahan di Balikpapan dan Samarinda, tim penyidik KPK memeriksa saksi terkait kasus yang menjerat kepala Satuan Kerja (Satker) di BBPJN Kaltim ini. Ada 13 saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim, Jumat (1/12). 

Yakni Adi Prisma (asisten perencanaan) dan Nuryani (asisten pengawasan). Kemudian ada 11 PNS pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltim di BBPJN Kaltim. Yaitu Rudy Hartono, Ginanjar Habib Supriadi, Hotri Hutagalung, Rudi Jauhari, Rusdi Salman, Hisman Hadi, Ferry Sastriawan, M Nurul, Triberas, Sultan, dan Audy.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kemarin. Sebelumnya, pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan dan Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura, Samarinda.

Lokasi lainnya yang digeledah adalah kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti. Antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Satker BBPJN Kaltim Rachmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku pejabat pembuat keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku direktur CV Bajasari.

Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Kaltim, Kamis (23/11) lalu. Rachmat dan Riado diduga menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.  Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional di Kabupaten Paser. “Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu–laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Rachmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kip/riz/k16)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria