KABUPATEN Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki wilayah sangat luas, sehingga diperlukan banyak anggaran serta sumber daya manusia (SDM) berkualitas, agar pembangunan daerah ini berjalan baik dan merata. Hal itu sangat disadari kalangan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kukar. Makanya, Salehuddin SFil selaku Ketua DPRD Kukar bersama jajarannya terus melakukan monitoring sampai ke pedalaman.
SEPERTI April 2019 lalu, Saleh--demikian Ketua DPRD Kukar ini akrab disapa--bersama anggota Komisi IV, Kamarur Zaman, melakukan kunjungan kerja ke Dusun Nangka Bonah terletak di Desa Tunjungan, Kecamatan Muara Kaman.
Ya, Nangka Bonah termasuk permukiman warga cukup terpencil di Muara Kaman. Sebab sejauh ini dusun tersebut masih terisolasi, hanya bisa dijangkau lewat jalur sungai.
“Dari Kecamatan Muara Kaman, diperlukan waktu sekitar 6 jam menggunakan ces atau perahu bermotor. Bisa juga memakai speedboat bermesin dobel 200 PK, sekitar 2 jam waktu diperlukan menempuh jalur sungai. Karena sampai sekarang belum ada jalur darat sampai ke Desa Tunjungan, tepatnya ke Dusun Nangka Bonah ini,” jelas Kepala Desa (Kades) Tunjungan Pirasil, ketika menjelaskan kondisi desanya kepada Saleh dan Kamarur Zaman.
Dengan kondisi itu pula, terletak di kawasan terpencil dan terisolasi, karuan saja masyarakat Nangka Bonah harus hidup serta keterbatasan. Misalnya, sejauh ini masih kekurangan guru atau tenaga pendidikan di sekolah. Juga kekurangan tenaga kesehatan yang sangat diperlukan warga dalam kehidupan sehari-hari.
“Anak-anak sekolah sering libur, karena gurunya berhalangan hadir. Memang kebanyakan guru sekolah di Nangka Bonah tidak menetap di desa atau dusun kami. Sehingga diperlukan waktu lama dalam perjalanan, ketika akan mengajar ke sekolah dari kediaman guru bersangkutan. Begitu pula akibat kurangnya tenaga kesehatan, ibu hamil atau warga sakit parah harus menempuh perjalanan lama di perahu ces atau ketinting,” tambah Muhammad Ali selaku tokoh masyarakat Nangka Bonah.
Terkait kondisi itulah, Ali bersama warga Nangka Bonah mengusulkan supaya ke depan dusun tersebut bisa dimekarkan jadi sebuah desa baru. Sehingga pembangunan serta pelayanan umum bisa semakin maksimal diterima masyarakat. Tentu saja aspirasi masyarakat Nangka Bonah diapresiasi Saleh bersama Kamarur Zaman. Apalagi Kamarur Zaman memang wakil rakyat di DPRD Kukar asal daerah pemilihan (Dapil) Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman.
“Kami mengerti keinginan warga. Namun untuk pemekaran desa, harus mengikuti mekanisme sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di situ disebutkan pada wilayah Kaltim diperlukan penduduk berjumlah sedikitnya 1.500 jiwa atau 300 KK (kepala keluarga), jarak tempuh dan tapal batas tidak bermasalah. Maka pemerintah daerah tidak menghalangi terbentuknya desa baru. Kami di DPRD Kukar juga siap mengawal sesuai ketentuan berlaku,” urai Saleh. (adv/idin/nin)
Editor : rusli-Admin Sapos