kalimantan-timur

Wali Kota Balikpapan Terbitkan Edaran Penjualan BBM Eceran, Sejumlah Lokasi Terlarang untuk Pom Mini

Kamis, 1 Februari 2024 | 16:42 WIB
MULAI DITERTIBKAN: Ilustrasi salah satu pom mini di Kota Minyak. Seiring Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran, sejumlah lokasi ditetapkan terlarang untuk operasi pom mini.

 

Setelah melalui rapat berkali-kali, Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran atau pom mini.

 

SEBELUM terbit, rancangan surat edaran pom mini ini sudah dibahas sejak akhir tahun lalu. Kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat edaran yang terbit berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha pom mini pada 19 Desember. Edaran dibutuhkan melihat maraknya kegiatan masyarakat yang melakukan penjualan BBM eceran di Kota Beriman. Apalagi sebagian pelaku usaha pom mini telah mengantongi izin.

Tepatnya kepemilikan perizinan berusaha berbasis risiko atau nomor induk berusaha. Izin yang diraih melalui online single submission (OSS) dari Kementerian Investasi dengan bidang usaha atau kegiatan kode KBLI 47892. Saat ini setidaknya terdapat 350 dari total 600 pom mini di Kota Minyak sudah memiliki izin dari OSS.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Panas di BDS, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Sehingga pihaknya ingin mengatur lebih lanjut terkait izin yang terbit dari nasional tersebut. “Antisipasi jangan sampai ada masalah dalam operasional di lapangan,” katanya. Terlepas dari peraturan yang tak sinkron di pusat. Ada pun penjualan BBM eceran memang diperbolehkan dan masuk kategori usaha risiko rendah dalam OSS.

Meski ini berlawanan dengan UU Migas yang melarang sama sekali penjualan BBM eceran. Masalah utamanya, pom mini bukan agen penjualan baik untuk BBM subsidi dan nonsubsidi. Sulit bagi pom mini mendapatkan izin usaha niaga umum BBM. Serta sulit pom mini memenuhi aspek keamanan.

Baca Juga: Penerbangan Langsung Balikpapan ke Pulau Dewata Laris Manis

“Kami terbitkan surat edaran ini untuk memberi tahu kepada seluruh pelaku usaha pom mini, apa saja syarat yang harus mereka penuhi setelah mengantongi izin OSS,” ujarnya. Poin pertama dalam surat edaran, setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat.

Misalnya menyediakan alat ukur atau tera hingga memiliki izin usaha niaga umum BBM. “Kalau tidak memenuhi syarat ini kan berarti tidak bisa beroperasi,” ucapnya. Kedua, Pemkot Balikpapan mengatur lokasi yang terlarang bagi pom mini. Sebagai tahap awal, ada tempat prioritas terlarang seperti kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang TMP Stalkuda–Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru–BSCC Dome). “Jadi paling tidak kami menertibkan dari Bandara SAMS Sepinggan sampai Pelabuhan Semayang tidak boleh ada penjual eceran,” ungkapnya.

Alasannya dalam KTL tidak diperbolehkan kendaraan parkir. Apalagi untuk kegiatan penjualan BBM yang berada di badan jalan. Kemudian larangan pom mini di sebagian kawasan jalan nasional. Seperti Jalan Marsma Iswahyudi (Simpang TMP Stalkuda–Tugu KB) dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Lampu Merah Tugu KB–BSCC Dome).

Halaman:

Tags

Terkini