• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penyiraman Air Panas di BDS, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 16:40 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

 

BALIKPAPANPenyelesaian kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh anggota keluarga mantan suami berujung kekeluargaan. Dalam kasus tersebut, koban wanita berinisial YU, melakukan penyelesaian perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa (30/1) lewat proses diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Bisa dikatakan juga sebagai penyelesaian secara kekeluargaan, karena pelakunya di bawah umur.

Upaya penyelesaian tersebut dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak, yaitu terlapor dan pelapor.

Baca Juga: Waspadai Risiko Pinjaman Online

Kasubnit PPA Futuhatul Laduniyah menyampaikan, kedua belah pihak bersepakat dalam menyelesaikan masalah dengan berdamai secara kekeluargaan. “Alhamdulillah dengan beberapa rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial (Dissos), upaya diversi ini berhasil dikedepankan. Jadi dari pihak terlapor juga menyatakan permohonan maafnya secara langsung dan tertulis, dan pihak pelapor juga sudah memaafkan,” ujarnya.

Selain itu, hubungan kekeluargaan yang sebelumnya kurang baik, melalui diversi ini kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama memperbaiki hubungan. Di sisi lain korban saat ini telah pulih dari luka bakar akibat siraman air panas.

Baca Juga: Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom

“Kalau untuk gejala traumatik bukan ranah kami, itu nanti tindak lanjut akan ada pengembalian psikologinya. Namun saya bukan ahlinya, nanti akan ada dari DP3AKB dari psikolog yang akan menangani lebih lanjut,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bahwa telah dilakukan diversi untuk kasus ini.

Kemudian PN akan mengeluarkan penetapan hasil diversi. “Setelah penetapan ini keluar maka kami juga akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan karena upaya diversi berhasil,” tuturnya.

Senada, kuasa hukum korban Daniel Richardo Sitinjak menyatakan karena upaya diversi telah disepakati, upaya damai secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak berjalan baik. “Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan ibu korban. Kasus ini pun telah tuntas,” tutupnya.

Kasus ini, sebagaimana diceritakan korban berawal ketika dirinya hendak mencari keberadaan ayah dari anak-anaknya pada November 2023.  Sebab sudah beberapa bulan tak pernah pulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X