Pemenuhan sumber air baku untuk mengantisipasi kebutuhan air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang semakin meningkat dari tahun ke tahun terus diupayakan.
PENAJAM-Salah satu langkah yang dilakukan adalah penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penandatanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional itu dilakukan usai rapat paripurna HUT Ke-127 Balikpapan 2024 di Hotel Tjokro Balikpapan, Kamis (8/2) lalu.
Baca Juga: Diduga Tak Netral, ASN di PPU Diadukan ke KASN
“Kerja sama yang diteken tiga daerah di Kaltim itu dalam upaya penyiapan SPAM Regional Mahakam dengan sumber air Sungai Mahakam. Nah, bagaimana teknisnya nanti dibahas berikutnya,” kata Abdul Rasyid, direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Jumat (9/2). Saat disinggung soal pendistribusian air dari Sungai Mahakam berjarak sangat jauh dari PPU, Abdul Rasyid belum bersedia membuka secara teknis.
“Masih belum sampai ke sana dan itu wilayah teknis. Nanti dibahas ulang dan saat ini baru bicara kesepahaman untuk pemenuhan air baku tiga daerah,” tambahnya.
Penandatanganan yang dilakukan Makmur Marbun itu, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo, kemarin, bertepatan dengan Pj Bupati PPU itu menghadiri peringatan hari jadi ke-127 kota tetangga PPU itu. Kegiatan yang diteken itu, kata dia, adalah proyek yang memiliki fokus utama pada pemanfaatan sumber air baku Sungai Mahakam. Dijelaskannya, di luar MoU, Makmur Marbun turut menghadiri rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, Kamis (8/2). Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Pada kesempatan tersebut, Abdulloh sempat menyinggung tentang Pemilu 2024. Menurut dia, gelaran tersebut untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, sehingga hasil yang positif dapat dirasakan hingga lima tahun ke depan. Sementara untuk masa tenang 10-13 Februari 2024, Abdulloh mengimbau peserta pemilu dan tim sukses, pendukung, serta media massa, bersama-sama mematuhi UU Pemilu selama masa tenang guna menciptakan kondusivitas tahapan Pemilu 2024. (far/k16)