PENAJAM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) bertemu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Oknum ASN dengan jabatan kepala bidang pada salah satu dinas itu dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu PPU pada 2 Januari 2024, dengan dugaan yang bersangkutan telah membagikan foto salah satu calon anggota legislatif Kaltim dari daerah pemilihan Paser-PPU disertai permintaan dukungan.
“Oknum ASN dilaporkan oleh masyarakat telah membagikan foto calon anggota legislatif pada grup WhatsApp (WA) yang anggotanya 16 orang disertai permintaan agar anggota grup memilih calon tersebut,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU Tata Rusmansyah, Kamis (8/2). Warga mengadukan hal itu setelah mengetahui bahwa pembagi foto pada grup WA, 30 Desember 2023, itu berstatus ASN dan harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kejiwaan Remaja Pembunuh Satu Keluarga di PPU
Dia mengatakan, pertemuan di Jakarta pada Rabu (7/2) bertujuan melakukan koordinasi terkait tindak lanjut terhadap laporan yang melibatkan salah satu oknum di dalam lingkup pemerintahan itu. Tata Rusmansyah menyampaikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadi sorotan. “Dalam kesempatan itu, KASN menanggapi serius laporan yang disampaikan oleh Bawaslu PPU, menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.
Dalam upaya mendukung proses investigasi, dia telah menyerahkan dokumen berkas laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin tertanggal 3 Januari 2024 kepada perwakilan KASN. Kedua pihak sepakat untuk bekerja sama secara sinergis guna memastikan penyelesaian yang adil dan transparan terhadap kasus tersebut. Bawaslu PPU, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya selalu bertindak dengan penuh tanggung jawab dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran. Mereka menekankan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan efisien, serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, KASN berjanji akan melakukan analisis menyeluruh terhadap laporan yang diterima dari Bawaslu PPU. Mereka menegaskan bahwa keputusan terkait tindak lanjut akan diambil usai proses analisis tersebut selesai. Hal ini sebagai bagian dari upaya KASN untuk menjaga integritas dan netralitas ASN di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks ini, para ASN diingatkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan. Ke depannya, diharapkan para ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dapat merugikan netralitas dan kepercayaan publik. Pihak KASN berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut secepatnya setelah proses analisis terhadap laporan dari Bawaslu PPU selesai. (far/k16)
ARI ARIEF