• Minggu, 21 Desember 2025

Aturan PAW Baru Resmi Disosialisasikan KPU Balikpapan, Prioritas Gender Jadi Poin Kunci

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan resmi mensosialisasikan aturan baru mengenai mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan. Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU, Senin (1/12/2025), ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.

Yono menyoroti beberapa poin penting dari PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, dan menekankan pentingnya pemahaman utuh oleh seluruh tingkatan legislatif.

“Semua tingkatan DPRD harus bisa mengasosiasikan dan memahami aturan ini agar pelaksanaannya tidak salah arah,” ujar Yono. Yono menjelaskan bahwa ketentuan PAW saat ini merupakan penyempurnaan lanjutan dari regulasi-regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pergantian anggota dewan berjalan transparan dan terukur.

Beberapa kondisi yang dapat memicu dilakukannya PAW antara lain anggota dewan meninggal dunia atau berhalangan tetap. Terlibat kasus korupsi dengan hukuman lebih dari dua tahun dan tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dalam kegiatan kedewanan.

Terkait peluang adanya PAW dalam waktu dekat, Yono menilai kecil kemungkinan terjadi di sisa akhir tahun 2025. Namun, ia membuka kemungkinan PAW dapat terjadi pada tahun 2026, tergantung kondisi anggota dewan.

Salah satu poin paling menarik perhatian dalam aturan baru ini ialah ketentuan mengenai prioritas gender. Yono menegaskan, jika peraih suara terbanyak kedua memiliki angka suara yang sama antara laki-laki dan perempuan, maka calon perempuan wajib didahulukan sebagai pengganti.

“Kalau suara posisi kedua sama, otomatis yang diprioritaskan adalah perempuan. Itu sudah jelas dalam regulasi,” tegas Yono.

Menurutnya, ketentuan tersebut adalah bagian dari upaya penguatan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, sekaligus memastikan prinsip kesetaraan diwujudkan lewat mekanisme hukum. (ato/yud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X