• Minggu, 21 Desember 2025

KPU Kaltim Sosialisasi Aturan Baru PAW, Tegaskan Proses Kini Lebih Ketat

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:09 WIB
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris

PROKAL.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar sosialisasi tata cara Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Ruang Rapat Bina Bangsa, Kantor Kesbangpol Kaltim, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang kini menjadi satu-satunya pedoman resmi mekanisme PAW, menggantikan aturan sebelumnya. Acara tersebut dihadiri perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, Forkopimda, dan sejumlah OPD terkait.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan bahwa proses PAW hanya dapat dilakukan jika KPU menerima surat resmi dari pimpinan DPR atau DPRD. Ia menyebut KPU tidak bisa memulai proses tanpa adanya pengajuan formal dari lembaga legislatif.

“Proses PAW baru bisa berjalan setelah kami menerima surat permohonan dari pimpinan DPR. Sepanjang surat itu belum masuk, KPU bersifat pasif,” ujar Fahmi. Setelah surat diterima, KPU hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti dan menyampaikan balasan resmi kepada pimpinan DPR.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, turut menjelaskan perubahan penting dalam PKPU 3/2025, terutama terkait anggota dewan yang tengah menghadapi proses hukum. Pada aturan sebelumnya, KPU tetap mengirimkan nama calon PAW meski anggota yang diganti sedang menempuh upaya hukum.

Namun kini mekanismenya berubah, di mana KPU tidak lagi mengirimkan nama calon pengganti sampai proses hukum terhadap anggota yang bersangkutan selesai dan berkekuatan hukum tetap. Qayyim mencontohkan jika seorang anggota dewan ditangkap KPK dan perkaranya belum inkrah, maka kursi tersebut tidak dapat langsung diisi dan dibiarkan kosong sampai ada putusan final.

Qayyim juga menekankan bahwa PKPU 3/2025 mengatur tahapan PAW jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Menurutnya, tidak ada lagi jeda atau waktu senggang dalam proses administrasi karena setiap tahapan sudah ditentukan batas waktunya, baik di level KPU, DPR/DPRD, maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa ketika proses hukum sudah inkrah dan nama calon pengganti disampaikan ke DPR, maka DPR memiliki waktu 14 hari untuk menuntaskan klarifikasi dan administrasi. Setelah itu pemerintah daerah wajib menerbitkan SK PAW dalam waktu sepuluh hari setelah menerima berkas dari DPR. Untuk PAW tingkat DPR RI, proses penerbitan SK dilakukan kementerian terkait.

Fahmi Idris juga mengungkapkan bahwa sejumlah proses PAW sempat terjadi di DPRD Kaltim pada 2024. Namun hingga Desember 2025 ini, belum ada permohonan PAW baru yang masuk ke KPU Kaltim. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X