PENAJAM–Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Kaltim, pada Senin (27/2), menyerahkan biaya santunan atau ganti rugi tanam tumbuh tahap I terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Gedung Pusat Informasi Jembatan (samping Jembatan Pulau Balang bentang Panjang) PPU.
Penyerahan santunan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Minta Dukungan Kemenhub Kembangkan Angkutan Massal, Koneksikan Bandara APT Pranoto ke IKN
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. Dari sisi Badan Bank Tanah, kata Parman, telah disiapkan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN. Hal ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memerhatikan masyarakat.
“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” kata Parman Nataatmadja dalam keterangannya kepada Kaltim Post, Kamis (29/2).
Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. “Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan Bandara VVIP IKN tentunya tetap memerhatikan hak-hak masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Project Manager PPU Syafran Zamzami menyampaikan, masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN tak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara. Adapun Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut. Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU.
Relokasi ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektare. Bank Tanah bertanggung jawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat. Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA. (far/k8)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id