kalimantan-timur

  Mengenal dan Mencegah Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Lingkungan Pendidikan

Indra Zakaria
Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:50 WIB
Hetifah

 

Oleh: Hetifah Sjaifudian

Wakil Ketua Komisi X DPR RI

 

Saya hadir pada acara Rembuk Etam, Jumat (22/3), dengan hati yang pilu, karena kita harus mengakui bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah serius yang menghantui masyarakat Kaltim, termasuk di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Namun, saya juga datang dengan harapan dan tekad kuat bahwa bersama-sama kita dapat menghadapinya, menyuarakan kebenaran, dan meraih perubahan yang positif di dalam momen hari perempuan internasional.

Sebelum kita memasuki pembahasan tentang kebijakan dan sikap perilaku yang dapat membantu mencegah kekerasan seksual, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban, yang melibatkan tindakan seksual atau pelecehan seksual. Ini bisa termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, atau bahkan komentar atau perilaku yang tidak pantas yang membuat seseorang merasa tidak aman atau terintimidasi.

Sangat penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, melainkan merupakan tindakan tidak pantas dari pelaku. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk memerangi kekerasan seksual adalah dengan mengubah sikap dan perilaku pelaku, serta dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para perempuan.

Di lingkungan pendidikan, seperti sekolah dan kampus, kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk melindungi para siswa dan mahasiswa kita dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu, kita perlu mengimplementasikan kebijakan yang kuat dan proaktif untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang serius kepada para korban.

Salah satu yang penting adalah adopsi kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Ini berarti bahwa setiap bentuk kekerasan seksual akan ditindak tegas dan tidak akan ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Selain itu, penting untuk memiliki prosedur yang jelas dan transparan untuk melaporkan kekerasan seksual, serta menyediakan dukungan dan bantuan kepada korban.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pelaksanaannya harus terus kita awasi.

Selain dari kebijakan formal, ada pula peran yang sangat penting dari sikap dan perilaku individu, terutama para perempuan, dalam mencegah kekerasan seksual.

Pertama-tama, adalah penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan batasan pribadi. Perempuan harus diajarkan untuk mengenali tanda-tanda peringatan kekerasan seksual dan untuk memiliki kepercayaan diri dan bersikap asertif untuk mengatakan "tidak!" dan melaporkan kejadian yang tidak pantas yang dialaminya.

Selanjutnya, penting juga untuk membangun jaringan dukungan dan solidaritas antar-sesama perempuan. Dengan saling mendukung dan bersatu, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan membantu para korban untuk mengatasi trauma yang mereka alami.

Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa tidak semua korban kekerasan seksual adalah perempuan. Kekerasan seksual juga dapat terjadi terhadap laki-laki dan individu dari berbagai identitas gender. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi siapa pun yang menjadi korban kekerasan seksual, tanpa memandang jenis kelamin atau identitas gender mereka.

Halaman:

Tags

Terkini