kalimantan-timur

Polisi Kalah Cepat, Barang Bukti “Dihilangkan”, Pasang Penanda di Tambang Tak Bertuan

Rabu, 3 April 2024 | 13:00 WIB
SUDAH KOSONG: Polresta Samarinda mengecek lokasi yang diduga menjadi TKP tambang ilegal di Lempake.

 


 

Penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal di RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sedang bergulir di Polresta Samarinda.

 

SAMARINDA–Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda tengah memasang garis polisi di lokasi kegiatan yang masif jadi pengerukan emas hitam secara sporadis.

Sayangnya, dari dua lokasi, yakni venue dayung dan area pematangan lahan di Joyo Mulyo, tidak ditemukan tersangka. Termasuk bukti adanya alat berat dan tumpukan batu bara yang menggunung.  Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra menerangkan, begitu menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Lempake, mereka mengecek informasi tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang pekan lalu ramai jadi bahan pemberitaan. "Sudah dipasang police line. Waktu dicek malam yang ada hanya sisa-sisa galian. Kalau alat semua tidak ada. Tidak ada yang kerja," terang Ferry.

Baca Juga: Dendam, Pria 47 Tahun di Samarinda Tikam Punggung Korban Hingga Mata Pisau Patah

Polisi berpangkat melati satu itu menyebut, tidak adanya lagi kegiatan penambangan di RT 38 itu karena sudah lebih dulu masuk dalam pemberitaan media.

"Mungkin karena diberitakan, jadi pasti bocor. Yang kemarin diberitakan sudah kami cek, tapi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada apa-apa (alat berat maupun gunungan batu bara sudah tidak ada)," beber pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polda Kaltim tersebut.

Disinggung langkah selanjutnya, Korps Bhayangkara saat ini tengah menelusuri siapa sebenarnya pelaku penambangan ilegal tersebut. Salah satunya memangil pemilik lahan yang jadi lokasi kegiatan tambang tak berizin. "Rencana nanti dipanggil pemilik lahan, cuma memang kalau seandainya tidak ada barang bukti tidak bisa diproses, sementara hanya indikasi. Namanya ilegal mining harus ada alatnya, ada tempatnya. Orang menggali baru tanah saja belum bisa dibilang ilegal. Minimal harus sudah coal getting," tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Joyo Mulyo, RT 38, rupanya telah diwanti-wanti bakal menjadi aktivitas penambang batu bara ilegal. Itu sudah diperkirakan Camat Samarinda Utara Syamsu Alam. Sebab, sejak 2022 lalu telah banyak ditemukan kegiatan pasca-penambangan, yakni sisa-sisa batu bara yang ditinggalkan begitu saja. Dan benar, baru-baru ini kegiatan serupa kembali dilakukan. Terselubung di lokasi pematangan lahan.

 

Syamsu menyampaikan, dirinya baru mengetahui bahwa lokasi tersebut kembali digempur aktivitas tambang. Diklaim sepengetahuannya kegiatan pematangan lahan di RT 38 itu milik Tamin. Namun, apakah kembali ditambang, dirinya belum bisa memastikan. "Karena laporan warga belum ada. Saya baru mendapatkan informasi juga," tegas Syamsu.

 

Halaman:

Tags

Terkini