Dia curiga bahwa sang pemilik lahan yang langsung menambang. Sebab, namanya telah sentral terdengar dari beberapa tahun lalu. "Sudah dengar namanya (Tamin) dari dulu. Bahkan urusan surat tanahnya saja belum ada yang beres," sesalnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus tidak banyak berkomentar soal adanya tambang ilegal di RT 38. Meski terselubung di balik bukit lantaran berkedok pematangan lahan. "Dulu pernah ditindaklanjuti 2022. Kalau sekarang ada lagi, kami belum pernah melakukan pengecekan," singkatnya. (dra)
ASEP SAIFI
@asepsaifi