BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penggelapan alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (3/4/2024).
Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Kombes Rino Eko dan Catur, mantan analis Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sebagai informasi, tiga oknum anggota Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), masing-masing Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.
Mereka diduga menggelapkan alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 2020 lalu.
Pada persidangan saksi Rino Eko mengaku alat penyadap diketahui tak bisa digunakan saat akan dilakukan pelatihan terhadap operator baru, selepas tiga terdakwa dimutasi ke Yanma Polda Kaltim.
"September 2020 kami lakukan pelatihan bagi operator baru dengan mendatangkan vendor. Rupanya dari keterangan vendor ada komponen yang hilang sehingga tidak bisa digunakan," kata Rino.
Setelah mengetahui ada komponen yang hilang, Rino lalu melapor ke pimpinan (Diresnarkoba). Pimpinan lalu meminta ada pendalaman untuk mengungkap di mana komponen yang hilang.
Rino mengaku ketiga terdakwa memang memilik akses penuh terhadap alat penyadap yang dimilik Ditresnarkoba Polda Kaltim ini.
Rino menambahkan, pernah meminta keterangan langsung kepada para tiga terdakwa ini terkait keberadaan komponen-komponen yang disebut hilang. "Mereka (terdakwa) selalu mengaku tidak tahu," kata dia.
Pemeriksaan terhadap para terdakwa kemudian dilanjutkan oleh tim gabungan yang melibatkan Propam Polda Kaltim, Ditreskrimum dan Ditresnakorba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan sabotase yang dilakukan terdakwa terhadap alat ini karena sudah berbulan-bulan komponennya tidak dikembalikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan memang diduga ada unsur kesengajaan dan bahkan sabotase karena alat tidak berfungsi berbulan-bulan,"
Setelah itu, Dirnarkoba meminta untuk dilakukan laporan polisi terhadap para terdakwa.