Sementara saksi Catur membeber hubungannya dengan tiga terdakwa yang merupakan operator alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sebagai analis, Catur mengaku tak punya akses terhadap alat penyadap yang diduga digelapkan tiga terdakwa meskipun dalam kerjanya mereka saling berhubungan dan berkoordinasi. Bahkan, Catur mengaku tak punya kemampuan untuk mengoperasikan alat penyadap tersebut.
"Sebagai analis, saya punya alat sendiri. Saya tidak punya pengetahuan untuk mengoperasikan DF (alat penyadap), itu hanya operator saja yang bisa," ujar Catur, yang kini sudah bukan anggota Polri tersebut.
Catur juga menyebut bahwa alat-alat penyadap tersebut tercecer di sejumlah tempat termasuk posko dan di rumahnya. Ia juga mengatakan para terdakwa bukan sengaja disembunyikan para terdakwa.
"Jadi memang alat-alat itu tidak disembunyikan, tapi tercecer di beberapa tempat termasuk di rumah saya. Saya tahu ada yang tercecer di rumah saya karena diberi tahu oleh terdakwa A," kata dia.
Tercecernya alat ini, sebut Catur lantaran dia dan tiga terdakwa sempat menjalani tahana di Rutan Polda Kaltim karena persoalan indisipliner. "Karena tidak ada yang mengurusi alat itu, jadilah tercecer lokasinya. Jadi bukan disembunyikan," ungkap dia.
Menurut Catur, perangkat yang selama ini sering disebut digelapkan adalah dongle. Perangkat ini berbentuk seperti flash disk dan bisa dipasang dan dilepas.
Catur juga mengatakan alat-alat yang dianggap hilang seperti mouse itu juga tidak benar. Ia menyebut mouse yang digunakan pada alat penyadap tersebut sama seperti mouse pada umumnya yang bisa rusak.
"Jika rusak ya bisa dibuang dan diganti saja. Jadi bukan hilang, karena rusak ya mouse-nya dibuang," kata Catur.
Dirinya juga menyebut seujumlah perangkat tersebut sudah dikembalikan para terdakwa setelah terbit Laporan. Alat penyadap tersebut, kata Catur juga dapat bekerja dengan normal.