Sementara itu, Humas PT Armyada Narco Indonesia, Maming, mengatakan, belum terbayarnya gaji bekas karyawan itu disebabkan perusahaan tidak beroperasi. Kendati demikian, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk segera melunasi sisa gaji yang tertunggak kepada 17 bekas karyawannya itu. Ia memperkirakan jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id