PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menjadwalkan untuk memanggil manajemen perusahaan jasa konstruksi beton siap pakai (batching plant-ready mix) PT Armyada Narco Indonesia, Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (1/7).
Manajemen perusahaan ini bakal dimediasi dengan 17 bekas karyawan perusahaan tersebut yang menuntut gaji selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024, yang belum diterima oleh belasan bekas karyawan itu.
“Kami mengagendakan untuk melakukan mediasi dengan memanggil 17 bekas karyawan dan manajemen perseroan terbatas terkait pada pekan depan. Sebelumnya, setelah kami menerima laporan 17 bekas karyawan pada 10 Juni lalu, kami telah memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi,” kata Andre Febriady, pejabat Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Senin (24/6).
Dijelaskannya, sesi klarifikasi itu manajemen perusahaan yang datang adalah direktur utama, namun saat datang yang bersangkutan mengaku tak punya data sama sekali terkait untuk dijadikan dasar menyelesaikan tuntutan bekas karyawannya itu.
Alasannya, kata direktur utama, data ada pada bagian personalia dan admin keuangan yang jadi pelapor. Kata Andre, terungkap pula bahwa para pekerja di perusahaan itu tidak memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT).
“Namun, upah yang diberikan sudah mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), dan untuk karyawan yang training belum UMK. Karena itulah kami meningkatkan laporan bekas karyawan ini menjadi mediasi,” ujarnya.
Sementara, dalam klarifikasi yang telah dilakukan juga ada penjelasan bahwa sebagian bekas karyawan yang menuntut gaji tiga bulan tersangkut kasbon perusahaan yang besarannya bahkan ada yang melebihi jumlah gaji yang mereka tuntut.
Mengutip kembali pewartaan media ini, sebanyak 17 orang bekas karyawan menuntut perusahaan tersebut segera membayar gaji mereka selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Hingga Juni 2024 ini, gaji kami masih belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Baktiar, salah satu karyawan, saat mendatangi Kaltim Post, Selasa (11/6).
Baktiar yang bekerja di perusahaan tersebut selama setahun lebih ini, sebelumnya menduduki posisi human resource department (HRD) dan telah berhenti dari pekerjaannya.
"Saya berhenti karena terus ditanya oleh karyawan lain mengenai gaji itu,” jelasnya. Menurut Baktiar, alasan perusahaan belum membayar gaji karena tidak ada produksi. Namun, Ega Ramadani, karyawan lain yang juga menuntut gaji, membantahnya.
“Sepengetahuan kami, perusahaan tetap berproduksi,” kata Ega Ramadani yang bersama Baktiar mendatangi media ini. Ke-17 karyawan yang menuntut gaji telah mengadukan persoalannya ke Disnakertrans PPU pada Senin (10/6).