Pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan ajudan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan kepala desa (kades) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
PENAJAM-Di Penajam Paser Utara (PPU) aturan ini mulai diterapkan Januari 2024. Berdasarkan data terdapat 626 pejabat di PPU yang wajib membuat LHKPN ke KPK untuk tahun 2023, dan seluruhnya telah menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kewajiban membuat LHKPN itu sudah kami jalankan. Pejabat wajib LHKPN 2023 di PPU ada 626 orang tercatat 100 persen yang sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ada 26 orang perlu perbaikan data. Kemudian, kepala desa, dari 30 kades, 21 kades sudah melaporkan dan terdapat sembilan kades belum dapat menyesuaikan, dan hal ini menjadi atensi khusus untuk kepatuhannya,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, Selasa (16/7).
Baca Juga: Gara-Gara Demo Angkot di Balikpapan, Klandasan Macet
Untuk keterangan selanjutnya, Tohar minta media ini agar mengkonfirmasi lebih lanjut ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU, untuk mendapatkan data yang lebih valid.
“Silakan data yang saya beri tadi dikonfirmasikan ke Bagian Ortal Setkab PPU,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ortal Setkab PPU, Firman Usman, menjelaskan, bahwa ada 10 kades yang hingga sekarang ini belum memenuhi kewajiban membuat LHKPN ke KPK.
Yakni, tiga kepala desa di Kecamatan Babulu dan tujuh kades di Kecamatan Sepaku.
“Nama-nama ini yang belum melaporkan LHKPN ke KPK, ternyata 10 bukan sembilan orang. Kami sudah coba menghubungi dan berupaya untuk fasilitasi seperti yang kami lakukan kepada beberapa yang lain, tapi belum juga bisa,” kata Kabag Ortal Setkab PPU, Firman Usman.
“LHKPN untuk kades ini dimulai 2024 untuk data 2023. Nah, di PPU ini sisa 10 orang itu, dan baru input data, karena sebelumnya tak pernah dilaporkan,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Kasiyono saat ditanya mengenai kewajiban kades menyampaikan LHKPN ke KPK ini, menjelaskan, bahwa seluruh kades di PPU sudah membuat laporan sebagaimana diwajibkan oleh lembaga antirasuah di Indonesia itu, per Januari 2024 lalu. “Iya, sudah dilaksanakan Januari 2024. Iya, sudah semua (kades) membuat LHKPN,” kata Kasiyono yang juga kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU itu. (far)