kalimantan-timur

SAKSI Fakultas Hukum Unmul Minta Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain

Sabtu, 28 September 2024 | 09:16 WIB
USAI GELEDAH: : Petugas KPK keluar dari kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Ishak di Samarinda. (Foto: Dwi Restu)

Penetapan tersangka Gubernur Kaltim II Periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Apa Saja Larangan untuk Mantan Gubernur Kaltim AFI

Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Awang Faroek Ishak dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka KPK

AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.

Menanggapi hal itu, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Unmul memberikan mengatakan, korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim ini menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. "SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi," kata Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI dalam rilis yang dikirim ke media.

Ditegaskannya, penegakan hukum yang dilakukan terhadap dugaan kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan. "KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah," tegasnya.

Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. (*)

Tags

Terkini