• Senin, 22 Desember 2025

Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Awang Faroek Ishak dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka KPK

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 09:25 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PROKAL.CO, SAMARINDA-Selama hampir sepekan di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat dengan dua di antaranya merupakan instansi pemerintahan. 

Tim antirasuah itu sudah berada di Bumi Etam sejak Sabtu (21/9) lalu. Namun, kabar yang terendus awak media ketika hadirnya KPK “bertamu” ke rumah pribadi eks gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), pada Senin (23/9) malam.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Membenarkan Penggeledahan KPK di Kantor, Cari Data Tahun 2015-2018

Saat itu, tujuh petugas KPK menggeledah serta diduga turut mengamankan dokumen penting bagian dari penyelidikan sebuah perkara. 

Kemudian pada Rabu (25/9), selama hampir sembilan jam KPK menggeledah dua kantor instansi Pemprov Kaltim, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Baca Juga: Penggeledahan oleh KPK di Samarinda dan Tenggarong Terus Berlanjut, Fokus pada Dokumen 2015-2018

Dari pengamatan awak media, di kantor DPMPTSP, penyidik memeriksa sejumlah berkas di sebuah ruangan. Sama halnya dengan penyidik yang menggeledah kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Namun, pemeriksaan tertutup dan begitu ketat, termasuk pegawai dinas terkait dilarang untuk mengambil foto dan video.

“Enggak berani, dan memang enggak diperbolehkan. Karena saat datang ke sini (ESDM) memang dikawal polisi bersenjata lengkap,” ujar seorang pegawai yang namanya enggan disebutkan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Keluar Bawa Tiga Koper

Pasca-penggeledahan di dua kantor lingkungan Pemprov Kaltim, KPK rupanya belum berhenti. Rumah pribadi milik mantan ketua DPRD Kutai Kartanegara yakni Rahmat Susanto, juga didatangi KPK.

Pemeriksaan itu terbilang singkat. Pukul 22.05 Wita, tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu meninggalkan rumah di Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong.

Hasil penyelidikan dan penyidikan di Kaltim, KPK rupanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Tiga orang tersebut salah satunya adalah AFI, Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim dua periode. KPK menyidik kasus tersebut sejak 19 September 2024 lalu.

“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ungkapnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X