kalimantan-timur

Kejari Balikpapan Amankan Pelaku Korupsi Rp 20 M

Senin, 4 November 2024 | 10:45 WIB
KORUPTOR: AH (kiri) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. (ISTIMEWA) (Tomi W)

PROKAL.CO- Seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi di PT SI cabang Makassar tahun 2019-2020 yang sempat melarikan diri ke Kota Balikpapan, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melalui tim intelejen, bersama-sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Puluhan Maling Sawit Digulung Polres Kotawaringin Barat, yang Positif Narkoba Banyak

“Bahwa pada hari Rabu sore tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Adhyaksa Command Center Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi atas nama AH dalam perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Selatan,” ujar Kajari Balikpapan, Slamet Riyanto SH, MH kepada Balikpapan Pos, akhir pekan tadi.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Paser Ditangkap di NTT, Awal Perkenalan Lewat Media Sosial

Usai diamankan, AH langsung mejalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik yang kemudian menetapkan AH sebagai tersangka atas beberapa proyek di PT SI cabang Makassar tahun 2019-2020.

“Selanjutnya AH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kejaksaan Negeri Balikpapan. AH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT SI cabang Makassar tahun 2019-2020.

Baca Juga: Menganiaya Kekasih Mantan Pacar, Ditangkap Setelah Sembunyi 2 Tahun

Dari hasil pemeriksaan diamankan barang bukti berupa mobil Xpander Cross berwarna putih yang selanjutnya d titipkan pada Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan,” tambah Slamet.

Kemudian tersangka dibawa langsung ke Kota Makasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dibawa oleh Tim Intelijen Kejari Balikpapan bersama dengan Tim Penyidik Kejati Sulsel berangkat ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan bertolak menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” jelas Slamet.

Slamet menegaskan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk melarikan diri.

Akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT SI cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT SI yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital, dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan ahli auditing. (moe/cal)

 

 

Tags

Terkini