kalimantan-timur

Dinas Perikanan Samarinda Tak Pernah Lagi Beri Rekomendasi Pembelian Solar Subsidi

Rabu, 6 November 2024 | 09:45 WIB
Nelayan di Samarinda mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi.

Tahun 2022 lalu adalah tahun terakhir Dinas Perikanan (Diskan) Kota Samarinda menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi khusus untuk nelayan di Samarinda.Pasalnya sejak memasuki 2023 hingga 2024 kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan itu bukan lagi kewenangan Diskan Kota Samarinda.

"Sekarang kewenangan Pemprov Kaltim," tegas Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Samarinda, Fauzi Irawan. Tidak adanya lagi kewenangan Diskan Kota Samarinda itu dikatakan Fauzi, ditandai dengan berpindahnya pengelolaan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca Juga: Jatah Solar Nelayan Samarinda Berkurang, Menyusut 100 Ton sejak Enam Bulan Lalu

"Karena untuk pengurusan rekomendasi itu yang mengelurakan harus pelabuhan tangkap ikan. Dan kami sudah tidak punya wewenang lagi di situ," jelasnya.
Meski begitu Fauzi mengatakan pihaknya juga tidak menutup diri jika pemprov meminta agar rekomendasi tersebut tetap dikeluarkan oleh pihaknya.

"Asalkan tidak melanggar kewenangan. Dan kalaupun diberi kewenangan itu kami juga bingung harus mengeluarkan rekomendasi itu ke mana, karena SPBB yang ada sudah tutup. Itu juga alasan kenapa kami tidak pernah lagi mengeluarkan rekomendasi," paparnya.

Fauzi menyebutkan, persoalan SPBB mana yang bisa melayani nelayan dalam pembelian solar bersubsidi merupakan wewenang Pertamina. "Karena yang menitipkan jatah BBM untuk nelayan itu adalah yang menyuplai (Pertamina, Red). Kami hanya mengeluarkan rekomendasi tempat pengisian sesuai dengan yang ditunjuk penyuplai," ujarnya.

Namun Fauzi mengakui pada 2022 Diskan sempat mengusulkan dua lokasi SPBB pengganti, yang terletak di Sungai Keledang dan Sungai Kunjang. "Tapi itu baru usulan. Belum ada persetujuan dari pihak yang menyuplai," tegasnya.  

Disinggung mengenai rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jeriken atau tandon. Fauzi menegaskan pihaknya selama ini tidak pernah pernah memberikannya.

"Itu tidak boleh (membeli di SPBU). Rekomendasi kami selama ini jelas hanya ke SPBB yang sudah ditunjuk. Misalnya SPBB di Samarinda Seberang, tapi karena sudah tutup kami tidak tahu lagi harus merekomendasi ke mana. Dan kewenangan juga sudah tidak ada lagi di kami," pungkasnya.(oke)

 

 

Tags

Terkini