kalimantan-timur

Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltim di Dua TPS di PPU, Ini Hasilnya

Faroq Zamzami
Selasa, 3 Desember 2024 | 09:59 WIB
DIULANG: TPS 015 Babulu Darat, Babulu, PPU saat menggelar PSU pilgub Kaltim, Senin (2/12). (ISTIMEWA)

Rekomendasi PSU itu setelah ditemukan oleh Bawaslu Kecamatan Babulu adanya tiga warga pemilih pada TPS 04, dan dua warga pemilih pada TPS 015 Desa Babulu Darat yang secara hukum tidak berhak memberikan suara pada TPS tersebut.

Baca Juga: Kepala DKP3A Kaltim Ingatkan Perusahaan untuk Ramah Pekerja Perempuan  

Ketua Bawaslu Babulu, PPU, Ardi Suandy, menekankan dalam rangka menjalankan kewajiban fungsi sebagai penyelenggara pemilu, menjadi keharusan melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, untuk itu Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Babulu, PPU memberikan rekomendasi kepada ketua KPPS TPS 004 dan TPS 015 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU agar melaksanakan PSU di TPS tersebut untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi ini akhirnya dilaksanakan dengan PSU pada dua TPS tersebut yang dimulai pukul 07.00-13.00 Wita, Senin (2/12/2024). (far) 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Halaman:

Tags

Terkini