PROKAL.CO, PENAJAM- Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Penajam Paser Utara (PPU) 2025 sudah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan di Hotel Gran Nusa, Jalan Propinsi, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (16/12/2024).
Dalam pembahasan UMSK PPU 2025 itu juga diwarnai dengan aksi demo oleh buruh yang tergabung pada Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) PPU.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pengunjung ke Berau Meningkat, Segini Tiap Hari
Para buruh yang dipimpin Ketua FSP Kahutindo PPU, Dedi Saidi, tampak berjaga-jaga di depan pintu ruangan menuju Dewan Pengupahan PPU bersidang untuk menetapkan UMSK PPU 2025.
Para buruh itu sesekali meneriakkan yel-yel terkait tuntutan besaran UMSK PPU 2025 yang angkanya diharapkan lebih besar dari UMP PPU 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.957.345.89 pada Jumat (13/12/2024).
Angka ini naik sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, usai rapat menjelaskan pembahasan UMSK PPU 2025 telah terdapat kesepakatan mengacu pada permenaker bahwa UMSK ini nilainya harus lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan.
Di PPU, lanjut dia, ada empat sektor, yaitu perkebunan kelapa sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Oknum Polisi di Kalteng Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan naik 1,5 persen, perkayuan atau kehutanan 2 persen, batu bara 4 persen, migas 5 persen.
“Untuk selanjutnya kesepakatan ini kami sampaikan pada pimpinan, yaitu penjabat bupati, untuk direkomendasikan ke pj gubernur Kaltim untuk ditetapkan menjadi UMSK PPU 2025, dan berlaku 1 Januari 2025,” jelas Marjani.
Dia berterima kasih kepada jajaran Dewan Pengupahan PPU yang telah membahas mengenai pengupahan ini dengan baik, sehingga tidak perlu dilakukan voting, seperti yang sempat disampaikannya kepada media ini sebelumnya.
Saat itu, dia mengatakan, apabila pada pembahasan Senin (16/12) tidak terdapat kesepakatan maka solusinya harus dilakukan voting.