kalimantan-timur

Upah Minimum Sektoral Kabupaten PPU Sudah Ditetapkan, Migas Tertinggi, Segini Angkanya

Faroq Zamzami
Selasa, 17 Desember 2024 | 10:52 WIB
UNJUK RASA: Buruh yangtergabung dalam FSP Kahutindo PPU menggelar aksi saat pembahasan UMSK PPU 2025 di Hotel Gran Nusa di Jalan Propinsi, Penajam, PPU, Senin (16/12/2024). (ARI ARIEF)

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Setrum agar Liburan Nyaman di Pulau Derawan

Terpisah, Ketua FSP Kahutindo PPU, Dedi Saidi, menyambut baik kesepakatan terhadap besaran UMSK PPU 2025 ini.

“Jadi, alhamdulillah apa yang buruh suarakan untuk menyesuaikan upah sektoral sesuai dengan upah di tingkat provinsi tercapai kesepakatan. Kami tinggal menunggu pemberlakuannya saja. Jadi secara umum, kami dari Kahutindo khususnya menerima dengan kesepakatan sektoral yang sudah ditetapkan,” kata Dedi Saidi, Senin (16/12/2024). (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Halaman:

Tags

Terkini