PROKAL.CO, PENAJAM-Puput Rosehansyah, ketua Panitia Penyelenggara Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024 yang di dalamnya bakal menggelar kontes waria, Kamis, 26 Desember 2024, mendatangi sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Selasa (17/12).
Kedatangannya diterima Sekretaris Umum MUI PPU, Rakhmadi.
Baca Juga: Heboh Kontes Waria di Penajam, Panitia Pesta Rakyat Minta Maaf
Dia datang dengan membawa dua surat pernyataan berisi pembatalan kegiatan kontes waria yang akan diselenggarakan di Pasar Induk Penajam, Jalan Propinsi, Km 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.
Surat keduanya yang memosisikan dirinya sebagai pimpinan Lingkaran Creative, selaku penyelenggara Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024, ditujukan kepada seluruh masyarakat PPU, dan MUI PPU.
Dalam surat itu ia menuliskan, sehubungan beredarnya platform Great Fest Vol. 4 yang bertajuk Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024 yang semula merencanakan kontes waria pada 26 Desember 2024 itu, dan Lingkaran Creative membatalkan kegiatan tersebut secara resmi mengingat acara tersebut dianggap melanggar norma masyarakat dan norma agama.
Kemudian, poin lainnya, ia menarik kembali seluruh platform yang beredar baik di media sosial maupun platform yang sudah tercetak secara print out.
Baca Juga: Heboh Ada Kontes Waria di Penajam, MUI PPU Menolak Keras, Ini Kata Panitia
“Kami selaku penyelenggara menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat PPU, organisasi massa Islam, dan MUI PPU dengan adanya berita yang beredar di media sosial itu,” kata Puput Rosehansyah, usai bertemu dengan Sekretaris Umum MUI PPU, Rakhmadi, Selasa (17/12/2024).
Pernyataan yang sama dia tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada masyarakat dan MUI PPU itu.
Dia menyampaikan terima kasih kepada Kaltim Post (grup Prokal.co) yang telah membantu menerbitkan permintaan maafnya kepada masyarakat, sehingga suasana kembali menjadi kondusif.
Sebelumnya, Ketua MUI PPU, Abu Hasan Mubarok mengeluarkan pernyataan dengan menolak keras bakal diselenggarakannya kegiatan kontes waria itu.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan norma-norma sosial, kemanusiaan, dan agama. Utamanya, melanggar fatwa MUI PPU terkait hal ini.
Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah PPU juga memberikan reaksi yang sama.