Rencana pembangunan coastal road atau jalan tepi pantai Balikpapan akan diambil alih Pemprov Kaltim. Pasalnya proyek pembangunan jalan yang digagas Pemkot Balikpapan sejak tahun 2009 ini masih jalan ditempat. Karena terkendala dengan perizinan untuk reklamasi di tepi laut Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh pada Rapat Pembahasan Rencana Pembangunan Coastal Road di Ruang Meeting Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (6/1) menjelaskan bahwa rencana Pemprov Kaltim mengambil alih pembangunan jalan tepi pantai ini, merupakan arahan dari Gubernur Terpilih Rudy Mas’ud.
Di mana sebelumnya rencana pembangunan jalan ini, akan dilakukan oleh investor swasta. “Yang disarankan Pak Gubernur (Terpilih) adalah jembatan layang. Jadi tidak merusak ekosistem yang lain.
Jadi arahannya adalah jembatan yang dibangun mulai dari pelabuhan (Semayang) sampai ke tembus (Gerbang) Tol Manggar itu tidak ada penimbunan. Tapi konsep jembatan layang tidak ada merusak ekosistem yang ada di laut,” katanya.
Ketua DPRD Balikpapan sejak tahun 2014 hingga 2024 ini juga sempat merasakan ribetnya birokrasi, apabila membangun coastal road dengan proses reklamasi lebih dahulu. Di mana proses perizinan reklamasi itu hampir 15 tahun tak kunjung tuntas. Sehingga membangun jalan layang tanpa melakukan reklamasi menjadi salah satu solusi yang bisa dilaksanakan.
“Jadi tidak ada reklamasi. konsep jembatan layang saja, tidak ada penimbunan. Kalau program Balikpapan coastal area, itu investor sudah berjalan hampir 12 tahun lebih. Bisa terlaksana atau tidak nanti wallahualam,” kata politikus Partai Golkar ini.
Abdulloh juga menyebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan laut 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kewenangan pengelolaan perairan laut sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari 0-4 mil dan Pemerintah Provinsi hanya 4-12 mil. Di mana saat ada Pemkot Balikpapan menyusun konsep coastal area, masih berlaku pembagian kewangan tersebut.
“Sekarang dengan Undang-Undang yang baru, 0-12 mill adalah kewenangan provinsi. Dan arahan dari beliau (Gubernur Terpilih, Rudy Mas’ud) , tidak ada penimbunan. Mohon dibantu (Pemkot) Balikpapan percepatan pembangunan untuk jalan layang tanpa penimbunan. Untuk memecah sementara kemacetan yang ada di Balikpapan,” ucap anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan ini.
Oleh karenanya, dia pun meminta kepada Pemprov Kaltim untuk memulai menyusun kajian pembangunan jembatan layang coastal road ini pada APBD Perubahan Kaltim Tahun 2025. Agar penyusunan desain jembatan layang-nya bisa dialokasikan pada APBD Kaltim Tahun 2026.
“Start awal di (APBD) perubahan 2025. Saya minta diberikan anggaran untuk kajian terlebih dahulu. Karena masih ada waktu 6 bulan, ini masih sempat. Kemudian (APBD) 2026 dimasukkan mungkin DED-nya (Design Engineering Detail),” pungkas Abdulloh.(*)