kalimantan-timur

Siap-Siap, Dishub Berau Bakal Kaji Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Faroq Zamzami
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:41 WIB
Andi Marewangeng (SENO)

 

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB-Aturan untuk melarang pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah menghampiri Kabupaten Berau.

Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan aturan ini. Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ada Kota Samarinda yang sudah memulainya.

Baca Juga: Awal Tahun Kabupaten Berau Sudah Diguncang Gempa Dua Kali   

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng, mengatakan hingga saat ini Berau belum memberlakukan aturan tersebut.

Namun, pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai kelayakan kebijakan itu.

“Untuk Kabupaten Berau, aturan ini belum diterapkan. Saat ini masih sebatas draf dan pengkajian rekayasa lalu lintas sebagai langkah awal,” ujar Andi. 

Menurutnya, kebijakan ini memerlukan kajian dan analisis yang komprehensif sebelum diterapkan. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk kesiapan moda transportasi massal di Berau.

 Baca Juga: Hujan Masih Akan Terjadi di Kabupaten Berau Sampai Februari, Perhatikan Ini    

“Kami sedang mengkaji apakah aturan ini layak diterapkan atau tidak. Tentu kebijakan ini harus sejalan dengan perkembangan moda transportasi massal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Andi juga menegaskan, setelah kajian dan draf kebijakan selesai, Dishub Berau akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas langkah selanjutnya.

Hasil kajian akan menjadi dasar apakah aturan ini akan diterapkan di Berau atau tidak.

 Baca Juga: Sidang Dugaan Pelatih Cabul, Psikolog Bilang Korban Takut dan Risih, Penasehat Hukum Terdakwa Bilang Sebaliknya

“Setelah kajian selesai, kami akan mengoordinasikannya lebih lanjut dan memberikan informasi terkait perkembangan kebijakan ini,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini