Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih senior cabang olahraga bela diri berinisial JS (68), masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (15/1).
Dalam mengungkap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni hadirkan saksi ahli Psikolog dari Klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa. Saat sidang berlangsung saksi, Anisa mengutarakan dari pada hasil asesmen yang telah dilakukan terhadap korban sebanyak dua kali.
Dari pemeriksaan itu, korban menyampaikan kalau dia takut dan risih, bahkan saat wawancara juga diutarakan secara konsisten. Atas pemeriksaan itu, Anisa yakin kalau korban, telah jadi korban atas tindakan yang diperbuat terdakwa.
Baca Juga: Oknum Guru di Malinau Diduga Lakukan Asusila dengan Muridnya
Menanggapi, pernyataan dari pada ahli psikolog, tim penasihat hukum JS menyatakan bahwa tidak ada kejadian terhadap korban. “Karena yang jelas saksi sebelumnya, bahwa saksi korban mengatakan tidak ada apa-apa yang terjadi terhadap anaknya. Ini orang tua korban loh mengatakan tidak ada apa-apa terhadap anaknya,” kata dia.
Lanjutnya, menurut penasihat hukum JS, menyebut kalau saksi yang dihadirkan sebelumnya mengatakan korban tidak terlihat takut. “Bahkan setelah kejadian, korban membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa. Kalau benar takut, harusnya tidak berani bertemu dan membawakan kue,” kata salah satu penasihat hukum sembari menunjukkan video di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Atas keterangan dari ahli psikolog itu, penasihat hukum akan mengajukan dua saksi untuk meringankan perkara tersebut. “Kami akan mengajukan dua orang saksi untuk meringankan,” cetus penasihat hukum terdakwa.
Sidang sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan tiga saksi korban, salah satunya seorang ibu, E, berusia 58 tahun. Berdasarkan keterangannya, ia mengaku telah menjadi korban atas tindakan yang dilakukan terdakwa.
Peristiwa itu sudah lama terjadi, yaitu tahun 1985 saat masih berusia 19 tahun. Tindakan ini dilakukan saat mengikuti turnamen dan sedang menginap di sebuah hotel. Saat terdakwa masuk ke kamar korban, dirinya memaksa, namun korban berhasil melawan hingga pelaku menghentikan aksinya.
Lebih lanjut, saksi korban F (44) mengaku mengalami tindakan serupa. Aksi itu dilakukan terdakwa di Cibubur pada 11 tahun silam. Terdakwa memaksa dirinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Hal itu dilakukan terdakwa ketika korban sedang menemani anaknya untuk mengikuti pertandingan turnamen. Ia masuk secara tiba-tiba ke sebuah kamar hotel dan mencoba untuk memaksa korban melakukan tindakan senonoh, namun ia mencoba untuk memberontak agar terdakwa tidak melakukan perbuatan keji tersebut.
Adapun saksi lainnya yang juga merupakan pelatih sedang menemani keponakannya untuk mengikuti sebuah turnamen di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan terdakwa dengan mengajak keponakannya jalan ke Pantai Losari, lalu tiba-tiba mencoba merayu dengan mengajak singgah dulu di kamar hotelnya sebelum pertandingan.
Awalnya korban menolak ajakan itu, tapi terdakwa terus memaksanya. Setibanya di kamar hotel, terdakwa beraksi dengan melakukan tindakan cabul.
Korban ini terus berusaha melawan agar bisa keluar dari kamar terdakwa. Dari aksi itu, korban berhasil kabur ke sebuah hotel atlet yang tidak jauh dari hotel tempat terdakwa menginap. (*)