kalimantan-timur

Ratusan THL Disdikpora PPU Dirumahkan, Termasuk Guru

Faroq Zamzami
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:15 WIB
Andi Singkerru

PROKAL.CO, PENAJAM-Sebanyak 241 tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) “dirumahkan” sejak Kamis (30/1/2025).

Ratusan THL itu termasuk guru dan tenaga non-kependidikan yang masa kerjanya di bawah tiga tahun.

Baca Juga: Area Parkir Bandara VVIP di IKN Sempat Tergenang Air

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengatakan, keputusan ini mengikuti ketentuan pemerintah bahwa tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025 bakal segera “dirumahkan” pada tahun ini.

“Kami sangat memahami kebutuhan sekolah terhadap keberadaan THL guru terutama, tetapi kami tidak bisa berbicara lebih jauh karena kita dibatasi oleh ketentuan-ketentuan terkait hal ini,” kata Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, saat menyampaikan keputusan “pahit” kepada ratusan THL yang dikumpulkan di Gedung Graha Pemuda di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Mampir ke Gunung Halat, Rest Area yang Semakin Cantik di Perbatasan Kaltim-Kalsel  

Regulasi yang dijadikan dasar “merumahkan” para honorer itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak disahkannya pada 31 Oktober 2023 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak boleh ada penerimaan tenaga honorer. 

Andi Singkerru membenarkan mengumpulkan para honorer itu di Gedung Graha Pemuda untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini, termasuk “dirumahkannya” mereka.

Dikatakannya, bahwa keputusan ini diakuinya berdampak terhadap proses belajar-mengajar pada sekolah yang honorernya “dirumahkan” itu. 

Sehingga, apapun yang menjadi keutamaan dalam rangka kegiatan belajar-mengajar, kata Andi Singkerru, diserahkan kepada masing-masing sekolah. 

Baca Juga: Like Dental Care Balikpapan, Klinik Gigi Modern dengan Sentuhan Edukatif

Ditegaskannya pula, bahwa “dirumahkannya” ratusan THL itu merupakan keputusan secara nasional. 

Mereka yang diberhentikan itu, urai Andi Singkerru, ada yang sudah memiliki masa kerja di bawah tiga tahun, bahkan, ada yang baru dalam hitungan bulan. 

“Ada juga honorer yang sudah lulus tes seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” katanya. 

Halaman:

Tags

Terkini