PROKAl.CO, TANJUNG REDEB – Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Minim Minat Anak Muda Jadi Pekebun, Perkebunan Didominasi Usia 50-an Tahun
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Berau, Junaidi, mengimbau agar para agen pupuk bersubsidi resmi di Kabupaten Berau dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Kementan tersebut.
Ia menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Berau tidak akan berbeda dari harga yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kami berharap agar semua agen pupuk di Berau dapat menjual sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada masalah jika harga jualnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, belum lama ini.
Disebutnya, penetapan HET ini mencakup berbagai jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, baik organik maupun anorganik.
Baca Juga: Ini Penjelasan BWS Terkait Penyebab Banjir di Tarakan
Adapun pupuk organik memiliki HET sebesar Rp 800 per kilogram (kg), sementara harga untuk pupuk urea ditetapkan pada level Rp 2.250 per kg.
Pupuk NPK dipatok sebesar Rp 2.300 per kg, sementara pupuk NPK khusus untuk kakao dihargai Rp 3.300 per kg.
Pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk petani yang mengelola usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare.
Lanjutnya, meskipun agen pupuk bersubsidi umumnya terletak di tempat yang cukup jauh dari kelompok petani, mereka menyepakati tambahan ongkos kirim. Namun, kesepakatan itu, tidak memberatkan kedua pihak.
Baca Juga: DPRD Kaltara Kembali Gaungkan Pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan
“Biasanya, kelompok tani yang berada di lokasi yang jauh, seperti di Kampung Suaran, akan membeli pupuk di Kampung Sei Bebanir Bangun. Mereka menyepakati biaya ongkos kirim agar tidak memberatkan salah satu pihak,” jelasnya.
Dibeberkannya, mulai saat ini petani tidak lagi memerlukan Kartu Tani untuk membeli pupuk subsidi.
Sejak 2021, Kabupaten Berau telah melaksanakan sistem penyaluran Kartu Tani, namun kini pembelian pupuk subsidi cukup menggunakan e-KTP yang sudah terdaftar dalam sistem Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Keputusan ini sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Dengan menggunakan e-KTP yang terdaftar, petani bisa langsung membeli pupuk bersubsidi tanpa harus membawa Kartu Tani,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Basah di Jalan Pesut Tenggarong akan Berpindah ke Pasar Mangkurawang
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan mendorong produktivitas pertanian serta perkebunan di Kabupaten Berau, seiring dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani di daerah tersebut. (*/aja/far)
Editor : Faroq Zamzami