Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

MenPAN RB Bantah Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Karena Efisiensi Anggaran, Jadi Apa Penyebabnya?

Indra Zakaria • Jumat, 7 Maret 2025 - 14:45 WIB
ILUSTRASI CPNS (Dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI CPNS (Dok. JawaPos.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widiantini, mengumumkan adanya perubahan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Namun, Rini menegaskan bahwa bukan terjadi penundaan, melainkan hanya penyesuaian jadwal untuk memastikan proses berjalan lebih optimal. Menurut Rini, penyesuaian jadwal dilakukan untuk memastikan setiap tahap seleksi CASN dapat berlangsung dengan lancar.

Beberapa daerah diketahui mengajukan permohonan untuk menunda seleksi, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian guna memastikan distribusi ASN dapat lebih efektif. Ia juga membantah anggapan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan karena alasan efisiensi anggaran.

Dalam rapat bersama DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Pemerintah telah mengusulkan penyesuaian jadwal dengan pertimbangan berbagai faktor, dan akhirnya disepakati bersama Komisi II DPR RI bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dimulai pada Oktober 2025.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), proses pengangkatannya dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Namun demikian, Rini memastikan bahwa seluruh peserta yang telah lolos seleksi tetap akan diangkat sesuai jadwal yang telah diperbarui.

Tahun 2024 sendiri menjadi salah satu periode rekrutmen CASN terbesar dalam sepuluh tahun terakhir dengan total formasi mencapai 1.289.824.

Rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 2,3 juta ASN secara bertahap, meskipun pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Para tenaga honorer yang lolos CPNS dan PPPK 2024 dihimbau untuk tetap tenang dan jangan panik.(*)

 

Editor : Indra Zakaria