Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltim, membuat Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud resah. Apalagi baru-baru ini, Bareskrim Mabes Polri menangkap mantan petinggi klub Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.
Yang diduga sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan. Keresahan itu disampaikannya usai kegiatan salat subuh berjamaah bersama siswa-siswi SMA/SMK di Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan, Selasa (12/3). Gubernur juga menyebut bahwa saat ini Kaltim sudah darurat narkoba.
“Bahkan Kaltim ini nomor 4 pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Ini menjadi tugas kita bersama. Dan ini bukan hanya tugas BNN saja ataupun kepolisian. Tetapi tugas kita semuanya,” katanya kepada Kaltim Post.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemprov Kaltim, kata Gubernur adalah dengan membangkitkan kegiatan gerakan salat subuh berjamaah. Melalui kegiatan tersebut, dia berharap mudah-mudahan bisa untuk menangkal berkaitan dengan peredaran gelap narkoba yang ada di Kaltim. Apalagi penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menyasar semua kalangan. Mulai anak muda hingga orang tua. Dan juga semua jenis pekerjaan.
“Saat ini yang menggunakan narkoba itu bukan hanya kalangan anak muda saja, orang tua sekalipun. Bahkan dokter dan guru besar pun ada yang terkena narkoba. Ini yang perlu kita jaga. Supaya jangan sampai peredaran narkotika ini sampai merusak ke generasi generasi berikutnya,” harap Rudy.
Mengenai dugaan keterlibatan mantan dirtek klub Persiba Balikpapan sebagai bandar dalam peredaran narkoba di Balikpapan, Gubernur mengatakan secara pribadi akan memberikan instruksi kepada pengurus Persiba Balikpapan untuk memberhentikannya dari jabatannya.
“Pertama pasti harus dicopot. Karena narkotika ini merusak masa depan kita semuanya. Apalagi Persiba. Mestinya kalau Persiba, sebagai salah satu cabang olahraga yang mestinya orang harus sehat. Dan berkiprah berkarir tidak harus menggunakan narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menangkap direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto, bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu. Pengungkapan kasus yang merupakan hasil kerja sama investigasi antara Subdit V Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas II A Balikpapan.
Di mana, dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka. Dan dari pendalaman, disimpulkan bahwa Catur Adi Prianto diduga menjadi bandar besar narkotika, Yang sudah beroperasi cukup lama di Kaltim. (*)