Program Gratispoll yang diluncurkan Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, pada Selasa (21/4), menuai beragam respons di masyarakat. Sebagian menyambut antusias, namun ada pula yang masih meragukan apakah program ini benar-benar akan membiayai seluruh warga Kaltim yang masuk perguruan tinggi.
Kurangnya informasi resmi membuat sebagian masyarakat bingung akan detail program ini. Untuk itu, Bohari Yusuf, anggota tim transisi Gubernur, menjelaskan secara rinci skema beasiswa yang digagas untuk tahun ajaran 2025/2026 ini.
“Semua mahasiswa baru yang masuk perguruan tinggi di Kaltim tahun ini akan dibiayai penuh oleh Pemprov, tanpa syarat akreditasi, tanpa seleksi, tanpa IPK minimal,” jelas Bohari kepada Samarinda Pos.
Baca Juga: Pemprov Kaltim MoU dengan 53 Perguruan Tinggi se-Kaltim, Gratispol Prioritas untuk Mahasiswa Baru
Ia menegaskan, tidak ada pembatasan jenis akreditasi program studi. “Mau akreditasi A, B, C, unggul, baik, atau baik sekali, semua dapat. Syaratnya hanya dua: memiliki KTP Kaltim dan usia maksimal. Tidak ada syarat lain,” tegasnya.
Untuk syarat KTP, pemohon minimal harus tiga tahun berdomisili di Kaltim. Sementara batas usia maksimal adalah 25 tahun untuk jenjang S1. Proses pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa sendiri dengan menyertakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berkas lainnya. Yang penting, kampus tujuan memiliki akreditasi.
Pemprov Kaltim juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh perguruan tinggi di Kaltim untuk mendata kuota mahasiswa baru dan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap program studi. Dari data itu, ditetapkan batas maksimal bantuan: Rp 6 juta untuk tiap prodi umum, dan Rp 15 juta untuk prodi kesehatan seperti Fakultas Kedokteran.
“Seluruh perguruan tinggi sudah menyetorkan nominal UKT per jurusan. Kami ambil rata-ratanya, dan tetapkan batas maksimal dan minimalnya. Untuk kedokteran, maksimal Rp 15 juta. Jadi, kalau ingin benar-benar gratis, pilih jurusan dengan UKT rendah,” ujar Bohari.
Perguruan tinggi dengan akreditasi C pun tetap diberi kuota penerima. Namun, mereka diberi tenggat dua tahun untuk meningkatkan akreditasi institusinya.
“Khusus kampus dengan akreditasi C, ada kesepakatan agar dalam dua tahun menaikkan akreditasinya. Untuk 2025–2026, semua boleh ikut. Tahun 2027, kita evaluasi lagi. Prinsipnya, program ini harus tetap berkualitas dan berkeadilan. Kami juga ingin menghidupkan kampus-kampus kecil dan swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, kuota penerimaan mahasiswa tak boleh naik lebih dari 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Begitu pula UKT, tidak boleh ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
Bagaimana dengan mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa Kaltim Tuntas? Dalam Peraturan Gubernur tentang beasiswa Gratispoll, disebutkan bahwa sisa tanggungan akan dialihkan ke pengelola baru. Mahasiswa diminta mengisi formulir pelaporan kemajuan studi untuk proses pencairan selanjutnya.
“Saat ini formulirnya masih kami siapkan. Kami juga sedang menyinkronkan data dengan pengelola sebelumnya serta mengevaluasi perjanjian dengan pihak bank,” pungkas Bohari. (lin/beb)