Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Bayi "Tertindis" Remaja Mabuk, Penyidik Datangkan Saksi Ahli Pidana

Moeso Novianto • Minggu, 11 Mei 2025 - 17:30 WIB
Bayi yang sudah lemas dan remaja yang menjaganya (kanan).
Bayi yang sudah lemas dan remaja yang menjaganya (kanan).

Kasus kematian bayi yang pada awal diinfokan meninggal akibat tertindis oleh seorang pemuda beriinisial AB (17) yang sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol pada Kamis (24/4) lalu, hingga saat ini status hukumnya masih kabur. Pasalnya hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini memang kepolisian perlu mendalaminya dengan lebih mendetail, untuk mencari siapa pelaku yang mengakibatkan bayi tewas. Pasalnya AB berstatus anak di bawah umur, usianya pada saat itu belum sampai 18 tahun.

Kemudian beberapa jam sebelum bayi ditemukan tewas, AB dihubungi oleh ibu korban, PR (21) untuk pesta miras. Setelah AB mabuk, PR kemudian menitipkan bayinya kepada AB yang dalam kondisi mabuk berat. Anehnya setelah menyerahkan bayinya, PR kemudian mengunci kamar kosnya dari luar, dan AB sendiri saat dititipkan bayi tidak mengetahui kondisi bayi masih bernyawa atau tidak.

Tidak ingin gegabah dan tergesa-gesa menetapkan status tersangka, Polresta Balikpapan saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk mendapatkan petunjuk.

"Ini lagi riksa ahli pidana dulu, tunggu hasilnya dulu, saksi ahlinya dari akademisi Uniba," tambah Iskandar yang dihubungi Balikpapan Pos, Jumat (9/5) kemarin.

Sementara itu H Indra Gunawan SH, MH, selaku kuasa hukum AB mengonfirmasi status hukum kliennya masih sebagai saksi, belum berubah sejak kasus ini berembus ke publik. "Masih penyelidikan, pihak Polsek Balikpapan Selatan belum ada info lebih lanjut," tandas Indra. (moe/cal)

 

Editor : Indra Zakaria