kalimantan-timur

Di Kabupaten Berau, Tunjangan Dokter Spesialis di Kawasan Terpencil Ada yang Menyentuh Rp 52 Juta  

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:54 WIB
Lamlay Sari (DOKUMENTASI BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya daerah meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil.

Baca Juga: Creative Hub Masuk Prioritas Pembangunan di Berau, Disbudpar Mau Lokasinya di Kawasan Ini  

“Diskes sangat mendukung kebijakan Bapak Presiden. Kita masih dalam tahapan koordinasi dengan Pemprov Kaltim soal kejelasan tunjangan tersebut seperti apa,” ujarnya.

Lamlay menjelaskan, Pemkab Berau selama ini juga telah memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi dokter yang bertugas di wilayah khusus. Besarannya bervariasi, bergantung kualifikasi dan lokasi tugas.

“Dokter umum di wilayah terluar itu TPP-nya lebih dari Rp 10 juta. Kalau dokter spesialis, misalnya spesialis obgyn di RSUD Talisayan, TPP-nya sekitar Rp 52 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu detail skema pemberian tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 81/2025.

“Kita masih koordinasikan dengan Diskes Kaltim, apakah skemanya nanti mereka mengucurkan dana ke daerah atau ada opsi lain. Kita pastikan dulu itu,” kata Lamlay.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Banjir, DPUPR Berau Lakukan Normalisasi hingga Penataan Drainase 

Menurutnya, kebijakan tunjangan khusus diharapkan mampu meningkatkan kepuasan kerja tenaga kesehatan, sehingga para dokter bersedia bertugas dan bertahan di wilayah dengan akses sulit.

“Dengan tunjangan ini, mudah-mudahan bisa memberikan kepuasan kerja, terutama bagi dokter di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan kepulauan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan daerah sudah memiliki klasifikasi wilayah sebagai dasar penetapan TPP bagi tenaga kesehatan.

“Kalau kita memang ada pemetaan tersendiri terkait struktur wilayah. Ada tiga klasifikasi, yaitu daerah perkotaan, terpencil, dan sangat terpencil, dan saat ini sudah berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, klasifikasi itu akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 81/2025 apabila diperlukan. Menurutnya, beberapa wilayah di Berau masuk kategori sangat terpencil, seperti Kecamatan Maratua dan Bidukbiduk, yang juga menjadi lokasi strategis sektor perikanan dan pariwisata.

Halaman:

Tags

Terkini